menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulsel pada akhir tahun 2025 hingga awal 2026.
SE bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org itu ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025 sebagai tindak lanjut arahan Kementerian PANRB.
Kebijakan tersebut diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas pemerintahan menjelang masa pergantian tahun. Dalam SE itu dijelaskan, ASN Pemprov Sulsel dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel dari rumah atau lokasi lain yang ditetapkan.
“ASN pada perangkat daerah agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta 2 Januari 2026,” demikian isi SE tersebut.
Meski demikian, Pemprov Sulsel menekankan bahwa pekerjaan bersifat mendesak tetap dapat dikerjakan di kantor dengan syarat berkoordinasi dengan atasan langsung. Pengaturan serupa juga berlaku pada unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Untuk perangkat daerah yang bergerak di bidang pelayanan publik, penentuan pola kerja fleksibel diserahkan kepada pimpinan masing-masing agar kualitas layanan tetap optimal dan tidak terganggu.
Ketentuan teknis pelaksanaan WFH ini tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel. Surat edaran tersebut ditandatangani Sekda Sulsel Jufri Rahman atas nama Gubernur Sulsel dan berlaku untuk seluruh staf ahli, asisten Setda, serta kepala perangkat daerah.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, dan kualitas pelayanan publik meski menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.