Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin. (ist)
menitindonesia, MAROS — Pemerintah Kabupaten Maros memangkas anggaran perjalanan dinas pada tahun anggaran 2026 sekitar Rp2 miliar. Kebijakan tersebut dilakukan seiring menurunnya kapasitas fiskal daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengatakan anggaran perjalanan dinas pada 2025 tercatat sebesar Rp17.925.787.000. Pada 2026, anggaran tersebut turun menjadi Rp15.714.760.000.
“Anggaran memang berkurang, sehingga dilakukan efisiensi, termasuk pada belanja perjalanan dinas,” ujar Andi Davied, Selasa (27/1/2026).
Ia menegaskan, pengurangan anggaran tersebut tidak akan mengganggu kinerja organisasi perangkat daerah (OPD). Pemkab Maros tetap memprioritaskan kegiatan yang bersifat wajib dan strategis.
“Kegiatan tetap berjalan dengan memprioritaskan yang sifatnya wajib dan mendukung kinerja organisasi,” katanya.
Menurut Andi Davied, kegiatan yang memungkinkan akan didorong untuk dilaksanakan secara daring dengan memanfaatkan fasilitas digital guna menekan biaya perjalanan.
Ia juga memastikan pemangkasan anggaran perjalanan dinas dilakukan secara proporsional di seluruh OPD, bukan hanya pada perangkat daerah tertentu.
“Pemotongan dilakukan proporsional di seluruh OPD,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Maros, Wempi Sumarlin, mengungkapkan selain perjalanan dinas, sejumlah pos belanja operasional lainnya juga mengalami penurunan pada tahun anggaran 2026.
Berdasarkan data belanja 2025–2026, anggaran alat tulis kantor (ATK) turun dari Rp3.815.009.858 menjadi Rp2.600.815.700 atau berkurang sekitar Rp1,21 miliar. Belanja kertas juga menurun dari Rp1.630.940.955 menjadi Rp1.055.709.000.
Selain itu, belanja bahan komputer dipangkas dari Rp1.754.490.514 menjadi Rp791.471.000. Belanja makan minum rapat juga turun signifikan dari Rp8.803.165.000 menjadi Rp5.615.530.000.
“Belanja honorarium narasumber dipangkas dari Rp4.925.660.000 menjadi Rp2.438.660.000,” ujar Wempi.
Pos belanja sewa gedung dan bangunan juga mengalami penurunan dari Rp1.629.070.000 menjadi Rp992.340.000. Sementara belanja kursus, pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, serta pendidikan dan pelatihan turun dari Rp3.309.308.500 menjadi Rp2.754.727.000.
Tak hanya itu, belanja pemeliharaan tercatat mengalami penurunan cukup signifikan, dari Rp10.771.413.506 pada 2025 menjadi Rp4.878.668.400 pada 2026.
“Kebijakan efisiensi ini dilakukan agar anggaran lebih fokus pada program prioritas dan pelayanan publik,” tutup Wempi.