TPP ASN Maros 2026 Dipatok Rp60 Miliar, Turun 5 Persen dari Tahun Lalu

ILUSTRASI
menitindonesia, MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menetapkan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 sebesar Rp60 miliar. Nilai tersebut turun sekitar 5 persen dibandingkan alokasi tahun sebelumnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengatakan penyesuaian anggaran dilakukan sebagai bagian dari kebijakan fiskal daerah untuk menjaga keseimbangan struktur belanja dalam APBD.
“Total anggaran TPP ASN tahun ini sekitar Rp60 miliar. Ada penyesuaian kurang lebih 5 persen dibandingkan tahun 2025,” ujar Andi Davied, Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan, mekanisme pembayaran TPP tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Besaran TPP dihitung berdasarkan kelas jabatan, beban kerja, dan kondisi kerja masing-masing ASN.

BACA JUGA:
Pemkab Maros Kucurkan Rp10 Miliar untuk Operasional RSUD Camba 2026

Untuk TPP berbasis beban kerja, diberikan kepada ASN yang melaksanakan tugas melampaui beban kerja normal, dengan ketentuan minimal 112,5 jam kerja per bulan.
Sementara TPP berdasarkan kondisi kerja diperuntukkan bagi ASN yang menjalankan tugas dengan tingkat risiko tinggi, sesuai kriteria dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 34 Tahun 2022 tentang TPP ASN lingkup Pemkab Maros.
Menurutnya, penurunan alokasi anggaran tidak terlepas dari kondisi keuangan daerah, khususnya tingginya porsi belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Langkah ini dilakukan agar struktur belanja tetap sehat. Beban belanja pegawai memang menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyesuaian anggaran,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkab Maros memastikan pembayaran TPP tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengubah mekanisme yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan ASN dan kemampuan fiskal daerah.