Eks PJ Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin saat digiring oleh petugas Kejaksaan usai ditetapkan sebagai tersangka. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 senilai Rp60 miliar.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti serta hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain Bahtiar, penyidik juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Mereka yakni Hasan Sulaiman, Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Rimawaty Mansyur, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur.
Berdasarkan pantauan di Kantor Kejati Sulsel, para tersangka terlihat digiring menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan penyidik telah menahan lima tersangka untuk kepentingan penyidikan.
“Pada hari ini penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka,” kata Didik, Senin malam.
Sementara satu tersangka belum dilakukan penahanan karena alasan sakit dan tidak hadir dalam pemeriksaan.
Didik menjelaskan kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar pada Tahun Anggaran 2024.
“Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024,” ujarnya.
Empat tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Maros, sementara Bahtiar Baharuddin ditahan di Lapas Kelas I Makassar.
Sebelumnya, Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa lebih dari 20 orang saksi yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat pemerintah provinsi hingga pihak swasta yang diduga mengetahui proses pengadaan proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Ada sekitar 20 orang lebih saksi yang sudah diperiksa,” ujarnya.
Dalam perkembangan sebelumnya, Kejati Sulsel juga mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Bahtiar Baharuddin kepada Jaksa Agung Muda Intelijen.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pihak yang terkait dengan perkara tersebut tidak menghindari proses hukum.
“Hari ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan secara resmi telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen,” kata Didik.
Dari hasil penyidikan awal, penyidik menemukan dugaan selisih anggaran yang cukup besar dalam proyek pengadaan tersebut.
Menurut Didik, dari total anggaran Rp60 miliar, nilai riil pengadaan bibit nanas yang ditemukan penyidik diperkirakan hanya sekitar Rp4,5 miliar.
“Ketika diperiksa, nilai riilnya hanya sekitar Rp4,5 miliar dari total anggaran Rp60 miliar,” ungkapnya.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Kantor Gubernur Sulsel, kantor dinas pertanian, serta sejumlah lokasi di Gowa dan Bogor.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat.