menitindonesia, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperketat pengawasan perizinan usaha sektor pariwisata.
Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan hukum sekaligus menjaga kualitas investasi di daerah.
Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, di Hotel Claro Makassar, Senin (30/3/2026).
Rapat dihadiri sejumlah pejabat lingkup Pemprov Sulsel, mulai dari Inspektorat, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, hingga instansi teknis lainnya.
Jufri menegaskan, pengawasan akan dilakukan menyeluruh, mulai dari proses awal penerbitan izin hingga kondisi terkini di lapangan.
“Kita akan cek seluruh proses perizinan, dari awal sampai sekarang, untuk mengetahui di mana terjadi pelanggaran atau penyimpangan,” tegasnya.
Pengawasan ini mencakup seluruh jenis usaha pariwisata di Sulawesi Selatan.
Pemprov Sulsel memastikan tidak akan mentolerir pelanggaran. Jika ditemukan penyimpangan, penindakan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau ada pelanggaran, tentu akan kita tindak bersama instansi terkait,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulsel, Asrul Sani, menjelaskan bahwa proses perizinan usaha saat ini menggunakan sistem berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS).
Sistem ini menjadi instrumen utama dalam pengelolaan perizinan usaha secara nasional.
Pengawasan juga akan melibatkan pemerintah kabupaten/kota serta pemerintah pusat sesuai kewenangan masing-masing.
Pemprov Sulsel berharap langkah ini mampu menciptakan iklim usaha pariwisata yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di daerah.