Seleksi BAZNAS Makassar 2026–2031 Resmi Dibuka, Ini Tahapannya

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Makassar, M. Syarief. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi membuka pendaftaran calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar untuk masa jabatan 2026–2031.
Pendaftaran dibuka mulai 31 Maret hingga 10 April 2026.
“Pendaftaran Ketua dan anggota Komisioner BAZNAS Kota Makassar dibuka mulai 31 Maret sampai 10 April 2026,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Makassar, M. Syarief, Selasa (31/3/2026).
Pemkot Makassar menargetkan seleksi ini mampu menjaring figur-figur terbaik yang memiliki integritas dan profesionalitas dalam pengelolaan zakat secara transparan dan akuntabel.
Panitia seleksi membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
“Kami mengundang seluruh masyarakat yang memiliki kompetensi untuk berpartisipasi dalam seleksi ini,” katanya.
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Kementerian Agama atau secara langsung dengan menyerahkan berkas ke Bagian Kesra Kota Makassar.
Proses seleksi akan melalui beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan administrasi pada 12–13 April, ujian tertulis berbasis CAT pada 18–19 April, hingga wawancara pada 19–20 April 2026.
Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 23–25 April 2026.

BACA JUGA:
Antrean BBM Mengular di Makassar, Legislator Minta Satgas Dibentuk

Syarief menjelaskan, tim seleksi terdiri dari unsur Pemerintah Kota Makassar, Kementerian Agama, serta kalangan akademisi.
Ia juga menyebut, pimpinan BAZNAS yang saat ini menjabat masih berpeluang kembali mendaftar karena baru menjabat satu periode.
Dari seluruh peserta yang lolos, maksimal 10 nama akan diusulkan ke BAZNAS RI untuk proses seleksi lanjutan hingga penetapan akhir.
“Seluruh hasil seleksi akan dikonsultasikan kepada Wali Kota Makassar selaku pembina,” ujarnya.
Adapun sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi calon pendaftar di antaranya Warga Negara Indonesia, beragama Islam, berusia minimal 40 tahun, memiliki integritas, serta tidak terlibat dalam politik praktis.
Selain itu, calon juga wajib sehat jasmani dan rohani, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, bersedia bekerja penuh waktu, dan tidak pernah terlibat tindak pidana berat.
Khusus bagi ASN, tetap diperbolehkan mendaftar dengan syarat bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
Seleksi ini diharapkan dapat menghasilkan pimpinan BAZNAS yang mampu meningkatkan pengelolaan zakat serta berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat di Kota Makassar.