Sekda Makassar Ingatkan Risiko Hukum Pengelolaan Dana Kelurahan

Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly saat Membuka Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Pemkot Makassar. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap proses pengadaan barang dan jasa dalam pengelolaan Dana Kelurahan.
Hal itu disampaikan Andi Zulkifly saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2026 di Aston Makassar Hotel & Convention Center, Selasa (21/4/2026).
Dalam arahannya, Zulkifly menegaskan Dana Kelurahan merupakan instrumen penting untuk mendorong percepatan pembangunan di tingkat wilayah sekaligus meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
“Realisasi Dana Kelurahan bukan sekadar soal penyerapan anggaran, tetapi sejauh mana program tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Zulkifly.

BACA JUGA:
Andi Zulkifly Nanda Dijadwalkan Dilantik sebagai Sekda Makassar, Rabu Besok

Mantan Kepala Bappeda Makassar itu menjelaskan keberhasilan pelaksanaan Dana Kelurahan sangat bergantung pada proses pengadaan barang dan jasa yang tepat, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Ia mengingatkan lemahnya pemahaman terhadap mekanisme pengadaan tidak hanya berpotensi menghambat realisasi program, tetapi juga bisa menimbulkan persoalan administrasi hingga risiko hukum.
“Ketika pemahaman terhadap pengadaan lemah, maka yang terjadi bukan hanya keterlambatan realisasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi hingga risiko hukum,” tegasnya.
Andi Zul, sapaan akrabnya, juga menyinggung pelaksanaan Dana Kelurahan yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, penggunaan mekanisme swakelola, khususnya Swakelola Tipe IV, menjadi fokus utama sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, skema itu membuka ruang partisipasi masyarakat secara langsung dalam pembangunan, namun tetap membutuhkan pengawasan ketat dan pemahaman yang baik terhadap regulasi.
“Swakelola Tipe IV bukan berarti tanpa aturan. Justru membutuhkan pemahaman yang lebih baik, pengawasan yang lebih cermat, dan tanggung jawab yang lebih besar,” katanya.
Eks Camat Ujung Pandang itu menambahkan, kegiatan Bimtek menjadi bekal penting bagi para lurah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta seluruh pihak terkait agar mampu menjalankan pengadaan barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku.
“Kegiatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi bekal utama untuk memastikan setiap rupiah Dana Kelurahan dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ucapnya.
Zulkifly berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan secara serius hingga selesai agar pengelolaan Dana Kelurahan di Kota Makassar semakin baik, baik dari sisi kepatuhan regulasi maupun kualitas pembangunan yang dihasilkan.
“Insya Allah, kita harap peserta yang ikut Bimtek bisa memberikan pemahaman mengenai pengelolaan Dana Kelurahan sehingga berdampak pada pembangunan di Kota Makassar,” pungkasnya.