Sering Dirugikan, Warga Uji UU Penerbangan ke MK: Maskapai Dinilai Tak Transparan

Kantor Mahkamah Konstitusi (MK)
menitindonesia, JAKARTA – Keluhan soal keterlambatan penerbangan tanpa penjelasan transparan kini berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah warga mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan karena dinilai belum memberikan perlindungan maksimal bagi penumpang.
Para pemohon menilai aturan yang ada masih membuka ruang bagi maskapai menyampaikan alasan keterlambatan secara sepihak tanpa kewajiban menyertakan data pendukung yang bisa diverifikasi publik.
Salah satu pemohon, Doris Manggalang Raja Sagala, menyoroti ketimpangan informasi antara maskapai dan penumpang. Ia menyebut penumpang berada dalam posisi lemah karena tidak memiliki akses untuk menguji kebenaran alasan delay.
“Maskapai hanya menyampaikan informasi sepihak tanpa bukti otentik. Penumpang tidak punya instrumen untuk memverifikasi,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

BACA JUGA:
Dukung Revitalisasi, DPRD Makassar Minta Pemkot Tak Abaikan Masalah Klasik Pasar Sentral

Menurut pemohon, kondisi ini merupakan bentuk asimetri informasi. Maskapai menguasai data operasional penerbangan, sementara penumpang hanya menerima informasi terbatas, terutama saat alasan keterlambatan dikaitkan dengan cuaca atau kendala teknis.
Situasi tersebut dinilai membuka celah bagi maskapai untuk menghindari tanggung jawab. Penumpang tidak bisa memastikan apakah gangguan benar terjadi di rute penerbangan, bandara tujuan, atau pada pesawat sebelumnya.
Selain itu, pemohon juga menyoroti luasnya pengecualian dalam aturan ganti rugi. Frasa seperti “faktor cuaca dan teknis operasional” dianggap kerap digunakan sebagai alasan untuk menghindari kompensasi tanpa bukti yang dapat diuji.
Tak hanya soal transparansi, keterbatasan hak menggugat juga menjadi sorotan. Dalam regulasi saat ini, tidak semua pasal dapat dijadikan dasar hukum untuk menuntut maskapai, sehingga akses keadilan bagi penumpang dinilai semakin sempit.
Para pemohon menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan hak atas informasi yang dijamin konstitusi. Mereka meminta MK mewajibkan maskapai membuka data teknis keterlambatan secara transparan serta tetap bertanggung jawab, kecuali dapat membuktikan penyebab delay secara sah.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan pemohon untuk memperjelas kerugian nyata yang dialami. Ia menekankan pentingnya kronologi konkret dalam permohonan.
“Kalau mendalilkan kerugian aktual, harus dijelaskan rinci, mulai dari maskapai, nomor penerbangan, durasi keterlambatan hingga kompensasi yang diterima,” ujarnya.
MK memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki berkas sebelum sidang lanjutan digelar. Perkara ini dinilai menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana regulasi penerbangan melindungi hak penumpang di tengah tingginya mobilitas udara.
“Kalau permohonan tidak jelas, bisa dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Arsul.