Kepala Lembang Lea Tator Tiga Kali Mangkir Sidang Sengketa Informasi Publik

Suasana sidang komisi informasi. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR — Kepala Lembang Lea, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Mesak Rante, kembali mangkir dari sidang sengketa informasi publik yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketidakhadiran tersebut tercatat sebagai yang ketiga kalinya secara berturut-turut, meski surat panggilan resmi telah dilayangkan secara patut oleh Komisi Informasi Sulsel.
Sengketa informasi dengan Nomor Register 046/XI/KISSPS/2025 itu diajukan oleh Ramatri terkait permintaan salinan dokumen asal usul dan kepemilikan lahan adat yang di atasnya berdiri Tongkonan milik keluarga pemohon yang disebut telah berusia lebih dari 70 tahun.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dokumen tanah adat dan riwayat penguasaan lahan keluarga yang telah dipersoalkan sejak lama di wilayah tersebut.
Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada Selasa (19/6/2026) di Kantor Bupati Tana Toraja dan dilanjutkan dengan pemeriksaan setempat di Kantor Pemerintah Lembang Lea pada hari yang sama.

BACA JUGA:
Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Tallo, Lapak 20 Tahun di Fasum Akhirnya Dibongkar

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulsel, Fauziah Erwin, mengatakan pihaknya telah menyampaikan dua relaas atau surat panggilan sidang kepada Kepala Lembang Lea sejak pekan lalu.
Menurutnya, surat tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi serta pesan WhatsApp dari Panitera Komisi Informasi Sulsel.
“Kepala Lembang Lea sudah menerima, namun belum merespon,” kata Fauziah.
Ia berharap pihak Pemerintah Lembang Lea bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum keterbukaan informasi publik dengan menghadiri persidangan.
“Sebagai pejabat pemerintah desa, Kepala Lembang wajib patuh dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.
Fauziah juga mengingatkan bahwa putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dijalankan oleh badan publik.
Menurutnya, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik juga mengatur ancaman sanksi pidana apabila pihak termohon tetap mengabaikan putusan yang telah inkracht.
“Jika termohon tetap mengabaikan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, ada konsekuensi hukum yang diatur dalam undang-undang,” pungkasnya.