Taruna Ikrar: Indonesia Harus Kuasai Terapi Masa Depan

Prof Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI
  • Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan Indonesia harus menjadi pemain utama dalam inovasi terapi gen, sel, dan RNA agar mampu membangun kemandirian teknologi kesehatan nasional.
menitindonesia, JAKARTA — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh terus berada dalam posisi sebagai pasar teknologi kesehatan global. Menurutnya, Indonesia harus mulai tampil sebagai pemain utama dalam pengembangan inovasi terapi modern berbasis bioteknologi.
Pandangan itu disampaikan Taruna Ikrar dalam artikelnya berjudul Advanced Therapy: Escaping Middle-Income Trap yang dimuat harian berbahasa Inggris The Jakarta Post, Selasa, 19 Mei 2026.
Dalam tulisan tersebut, Taruna menyoroti pentingnya pengembangan advanced therapy medicinal products (ATMPs), termasuk terapi berbasis gen, sel, dan RNA, sebagai langkah strategis menuju kemandirian teknologi kesehatan nasional.
“Pertanyaan mendasar dua dekade ke depan adalah apakah Indonesia akan menjadi pemain dalam inovasi terapi global atau hanya menjadi pasar,” tulis Taruna.
Ia menjelaskan, BPOM saat ini tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan administratif, tetapi juga mengambil peran strategis dalam mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi kesehatan nasional.
Menurutnya, regulator modern harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan publik dan percepatan inovasi teknologi kesehatan.
Taruna menilai transformasi industri farmasi global kini bergerak cepat menuju terapi presisi dan kuratif. Hingga akhir 2025, lebih dari 4.000 pipeline terapi gen, sel, dan RNA dikembangkan di dunia, dengan sekitar 150 produk telah memperoleh izin edar internasional.

Triple Helix dan Masa Depan Indonesia

Karena itu, Indonesia dinilai harus segera memperkuat fondasi regulasi, riset, dan industri biofarmasi agar tidak tertinggal dalam kompetisi global.
Dalam artikelnya, Taruna juga menyinggung pengakuan internasional yang diperoleh BPOM melalui status World Health Organization Listed Authority (WLA).
Status tersebut menempatkan BPOM sejajar dengan lembaga regulator global seperti FDA Amerika Serikat, EMA Eropa, PMDA Jepang, dan MFDS Korea Selatan.
Menurut Taruna, capaian itu membuka peluang besar bagi Indonesia untuk mempercepat kolaborasi internasional, meningkatkan kepercayaan investor, sekaligus memperkuat akses terhadap inovasi terapi modern.
Selain itu, penerbitan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 tentang penilaian produk terapi lanjutan disebut menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem pengawasan bioteknologi nasional.
Taruna menegaskan bahwa pengembangan terapi masa depan tidak mungkin dilakukan secara parsial.
Ia mendorong kolaborasi model Academic-Business-Government (ABG) atau triple helix, di mana perguruan tinggi menghasilkan riset, industri mengembangkan produk melalui uji klinik, dan pemerintah menghadirkan regulasi serta jalur percepatan perizinan.
“Tanpa kolaborasi, inovasi hanya akan berhenti di laboratorium dan tidak pernah sampai kepada pasien,” ujarnya.
Taruna juga mencontohkan perkembangan terapi osteoarthritis berbasis mesenchymal stem cells (MSC) dan sekretom yang mulai mengubah paradigma pengobatan dari mengurangi gejala menuju regenerasi jaringan.
Menurutnya, Indonesia harus berani berinvestasi pada teknologi terapi lanjutan meski memiliki risiko dan kompleksitas tinggi.
“Menjadi konsumen memang lebih mudah, tetapi hanya akan memperkuat ketergantungan,” tulisnya.
Di akhir artikelnya, Taruna menegaskan bahwa setiap keputusan regulasi yang diambil BPOM merupakan bagian dari strategi besar untuk melindungi kehidupan manusia sekaligus membangun masa depan bangsa.