Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat menerima penyerahan PSU dari pengembang di kawasan Taman Kahyangan. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar berhasil mengamankan aset daerah senilai Rp6,35 triliun melalui penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari ratusan kawasan perumahan sejak 2019 hingga Mei 2026.
Capaian tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan kawasan permukiman sekaligus membuka ruang bagi pemerintah untuk lebih leluasa membenahi infrastruktur dasar yang selama ini terkendala status aset.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan banyak persoalan di kawasan perumahan tidak dapat ditangani secara maksimal karena PSU belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah.
Akibatnya, perbaikan jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan, hingga fasilitas umum lainnya sering kali terkendala kewenangan.
“Kalau PSU belum menjadi aset pemerintah, maka kewenangan untuk melakukan pembenahan juga terbatas. Karena itu, kami mendorong agar pengembang menyerahkan PSU lebih awal,” ujar Appi usai menerima penyerahan PSU dari pengembang di kawasan Taman Kahyangan, Jumat (22/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Makassar menerima penyerahan PSU dari 14 kawasan perumahan dengan total luas mencapai 145.053 meter persegi. Nilai aset yang diserahkan mencapai Rp504,3 miliar berdasarkan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Menurut Appi, aset yang telah diserahkan akan langsung masuk dalam pengelolaan pemerintah sehingga dapat segera dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Setelah diserahkan, pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat benar-benar merasakan manfaat pembangunan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Makassar, Mahyuddin, mengungkapkan hingga saat ini total PSU yang berhasil diamankan berasal dari 203 kawasan perumahan.
Luas keseluruhan aset yang telah diserahkan mencapai 2,45 juta meter persegi dengan nilai akumulatif sebesar Rp6,35 triliun.
“Akumulasi nilai aset yang berhasil diamankan hingga hari ini mencapai Rp6,35 triliun. Ini menjadi bagian penting dalam penguatan aset daerah sekaligus pelayanan publik,” ujar Mahyuddin.
Ia menjelaskan proses penyelamatan aset dilakukan melalui koordinasi lintas sektor yang melibatkan instansi pertanahan dan aparat penegak hukum guna mempercepat proses penyerahan PSU dari pengembang.
Menurutnya, penyerahan PSU bukan hanya berkaitan dengan administrasi aset, tetapi juga menjadi fondasi penting untuk menjamin keberlanjutan pelayanan publik di kawasan perumahan.
“Penyerahan PSU sangat penting agar pengelolaan kawasan perumahan bisa berkelanjutan dan memberi kepastian pelayanan bagi masyarakat,” katanya.
Di sisi lain, Presiden Direktur PT Gowa Makassar Tourism Development, Ali Said, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah tersebut.
Ia menegaskan penyerahan PSU merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pengembang agar aset yang dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
“Ini memang kewajiban kami. Yang terpenting, aset tersebut sekarang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Dengan semakin banyaknya PSU yang beralih menjadi aset pemerintah, Pemkot Makassar berharap percepatan pembangunan infrastruktur perumahan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak langsung terhadap kualitas hidup warga.