13 orang WNA yang hendak berangkat haji secara ilegal digagalkan oleh kantor imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali. (ist)
menitindonesia, BALI – Upaya keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji melalui jalur nonprosedural berhasil digagalkan petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Belasan calon penumpang tersebut ditunda keberangkatannya setelah petugas menemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan dokumen keimigrasian sebelum penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (22/5/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan pemeriksaan awal dilakukan terhadap tujuh penumpang yang dinilai tidak mampu menjelaskan tujuan perjalanan secara meyakinkan.
Selain itu, mereka juga tidak dapat menunjukkan dokumen visa yang sesuai dengan tujuan keberangkatan.
Petugas kemudian memperluas pemeriksaan terhadap enam penumpang lainnya yang berada dalam rombongan yang sama. Hasilnya, ditemukan sejumlah keterangan yang tidak konsisten.
“Imigrasi Ngurah Rai senantiasa menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis untuk memastikan semua warga negara mematuhi prosedur resmi,” kata Bugie dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).
Kecurigaan petugas semakin menguat saat salah satu calon penumpang memperlihatkan tiket kepulangan ke Indonesia melalui telepon genggamnya.
Saat layar ponsel dibuka, muncul notifikasi percakapan grup WhatsApp bertajuk “Hebat Haji 2026” yang kemudian menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dari hasil pendalaman, petugas menemukan indikasi bahwa rombongan tersebut berencana melanjutkan perjalanan menuju Dubai sebelum menjalankan ibadah haji, tanpa melalui mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan percakapan yang diduga berisi arahan agar para peserta tidak diantar ataupun dilepas oleh keluarga saat keberangkatan.
Instruksi tersebut diduga dibuat untuk menghindari kecurigaan dan memastikan rencana perjalanan berjalan sesuai skenario.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi petugas Imigrasi untuk menunda keberangkatan seluruh anggota rombongan.
Bugie mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran perjalanan haji di luar prosedur resmi karena berisiko menimbulkan persoalan hukum dan mengancam keselamatan jemaah.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji, demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, langkah pencegahan tersebut juga merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Penundaan keberangkatan itu sekaligus menjadi bentuk pengawasan keimigrasian untuk mencegah praktik keberangkatan haji nonprosedural yang kerap memanfaatkan jalur transit melalui negara ketiga.
“Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi agar Imigrasi hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat,” tutup Bugie.
Kasus ini menambah daftar upaya pencegahan keberangkatan haji nonprosedural yang dilakukan pemerintah menjelang puncak musim haji 2026, seiring meningkatnya permintaan masyarakat untuk berangkat ke Tanah Suci melalui jalur alternatif di luar mekanisme resmi.