Pemkot Makassar Hitung Ulang TPP ASN, Sesuaikan Beban Kerja dan Kemampuan Daerah

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat memberikan keterangan pers. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai mengkaji ulang skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah tersebut dilakukan dengan menggandeng Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI untuk memastikan pemberian TPP lebih objektif, terukur, dan sesuai dengan beban kerja masing-masing pegawai.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan evaluasi diperlukan agar sistem pemberian TPP tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga mencerminkan kondisi riil pekerjaan ASN di setiap jenjang jabatan.
“TPP ASN ini diatur dalam regulasi. Karena itu penetapannya harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan beban kerja pegawai,” kata Munafri Arifuddin usai menerima tim kajian Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) LAN RI di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (4/6/2026).

BACA JUGA:
PKK Makassar Dorong Literasi Digital Keluarga, Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Online Anak

Menurut Appi, terdapat sejumlah variabel yang memengaruhi besaran TPP sehingga perlu dihitung secara lebih komprehensif. Meski skema yang berlaku saat ini telah mengikuti ketentuan, penyempurnaan dinilai penting untuk menghadirkan sistem yang lebih adil dan akuntabel.
“Kami meminta tim LAN melakukan kajian secara detail. Ada faktor-faktor tertentu yang dapat membuat nilai TPP menjadi fluktuatif sehingga perlu dihitung secara lebih komprehensif,” ujarnya.
Appi menjelaskan, proses kajian saat ini telah memasuki tahap ketiga dari empat tahapan yang direncanakan. Hasil akhir nantinya akan menjadi dasar Pemerintah Kota Makassar dalam menentukan besaran TPP berdasarkan klasifikasi jabatan, tanggung jawab, dan tingkat pekerjaan masing-masing ASN.
“Kita menunggu hasil sampai seluruh tahapan selesai untuk memastikan berapa nilai TPP yang bisa diperoleh pada setiap tingkatan jabatan di lingkup Pemerintah Kota Makassar,” jelasnya.
Setelah seluruh proses kajian rampung, Pemkot Makassar akan melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, guna memperoleh formula final yang sesuai dengan regulasi nasional.
Menurut Appi, LAN RI tidak hanya berperan sebagai tim pengkaji, tetapi juga akan menjadi mitra konsultasi dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Setelah semua selesai, LAN tetap menjadi konsultan bagi kita untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Hasilnya juga akan kami sinkronkan dengan Kemendagri untuk penentuan finalnya,” katanya.
Pemkot Makassar berharap kajian tersebut dapat menghasilkan skema TPP yang lebih proporsional, transparan, dan mampu mendorong peningkatan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.