Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR — Dinas Pendidikan Kota Makassar resmi membuka tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP mulai Senin (8/6/2026).
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi spmb.makassarkota.go.id yang telah disiapkan Pemerintah Kota Makassar.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengatakan masa pendaftaran akun calon peserta didik berlangsung selama enam hari, mulai 8 hingga 13 Juni 2026.
“Seluruh proses pendaftaran tahun ini kembali dilakukan secara online melalui laman spmb.makassarkota.go.id,” ujar Achi, Minggu (7/6/2026).
Ia mengimbau para orang tua dan wali murid untuk segera menyiapkan seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan agar proses pendaftaran berjalan lancar dan tidak mengalami kendala saat tahapan seleksi dimulai.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran Jalur Non Domisili untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP akan berlangsung pada 15-17 Juni 2026, dengan pengumuman hasil seleksi pada 18 Juni 2026.
Peserta yang dinyatakan lolos melalui jalur tersebut wajib melakukan daftar ulang, verifikasi, dan validasi data pada 19-21 Juni 2026.
Sementara itu, pendaftaran Jalur Domisili dijadwalkan berlangsung pada 22-26 Juni 2026. Hasil seleksi akan diumumkan pada 27 Juni 2026, kemudian dilanjutkan dengan proses daftar ulang, verifikasi, dan validasi pada 28-30 Juni 2026.
“Jadi, pendaftaran akun dibuka pada 8 hingga 13 Juni, kemudian dilanjutkan pendaftaran Jalur Non Domisili pada 15 sampai 17 Juni,” jelas Achi.
Ia menerangkan, pada pelaksanaan SPMB tahun ini istilah jalur zonasi resmi diganti menjadi Jalur Domisili. Jalur tersebut memprioritaskan calon peserta didik berdasarkan jarak tempat tinggal atau wilayah administratif yang paling dekat dengan sekolah tujuan.
Menurut Achi, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan pemerataan akses pendidikan sekaligus mendekatkan lingkungan tempat tinggal siswa dengan sekolah.
Selain Jalur Domisili, SPMB 2026 juga menyediakan Jalur Prestasi, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk jenjang PAUD, penerimaan dilakukan melalui Jalur Domisili dan Jalur Afirmasi. Sementara jenjang SD menggunakan Jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi.
Adapun untuk jenjang SMP, calon peserta didik dapat mendaftar melalui Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi.
Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon siswa yang memiliki keunggulan akademik maupun non-akademik, seperti nilai rapor, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), prestasi olahraga, seni, maupun berbagai kompetisi lainnya.
Sedangkan Jalur Afirmasi ditujukan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah, termasuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta penyandang disabilitas.
Achi juga mengingatkan orang tua untuk melakukan pengecekan data siswa terlebih dahulu melalui Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebelum melakukan pendaftaran.
“Jika sudah memiliki NISN, silakan cek data siswa terlebih dahulu. Jika belum ada, orang tua dapat langsung mengisi biodata sesuai jenjang pendidikan yang akan didaftarkan,” katanya.
Selain memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel, Dinas Pendidikan Kota Makassar juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan SPMB.
Laporan dapat disampaikan apabila ditemukan indikasi pungutan liar, praktik titip-menitip calon siswa, manipulasi data, maupun pelanggaran lainnya melalui aplikasi LONTARA+ pada menu Aduan Masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan SPMB agar berjalan transparan, objektif, dan bebas dari praktik kecurangan,” tegas Achi.
Disdik Makassar berharap seluruh tahapan SPMB Tahun 2026 dapat berjalan lancar sehingga setiap anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses layanan pendidikan yang berkualitas.