DPRD Maros Turun Tangan, Selidiki Dugaan Kebocoran Retribusi Parkir Mie Gacoan

Anggota DPRD Maros, Andi Safriadi (Bkr)
menitindonesia, MAROS – DPRD Maros akan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Maros dan manajemen Mie Gacoan untuk mengklarifikasi dugaan tidak disetorkannya retribusi parkir tepi jalan ke kas Pemerintah Kabupaten Maros.
Pemanggilan tersebut akan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengurai persoalan yang belakangan menjadi perhatian publik sekaligus memastikan tidak ada potensi pendapatan daerah yang hilang.
Anggota DPRD Maros, Andi Safriadi, mengatakan pihaknya perlu mendengar langsung penjelasan dari Dishub maupun pihak pengelola Mie Gacoan agar persoalan tersebut dapat dipahami secara menyeluruh.
“Kami ingin mengetahui duduk persoalannya, kenapa hal ini bisa terjadi,” kata Safriadi, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, DPRD berkepentingan memastikan seluruh mekanisme pemungutan dan penyetoran retribusi parkir berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:
Pemkab Maros Serahkan Ranperda APBD 2025, Pendapatan Daerah Capai Rp1,6 Triliun

Selain sebagai forum klarifikasi, RDP juga diharapkan dapat menghasilkan solusi yang transparan dan tidak menimbulkan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros.
“Kami ingin semua terbuka dan jelas. Jangan sampai ada potensi penerimaan daerah yang tidak masuk sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Maros, Abbas Maskur, mengungkapkan pihaknya telah meminta DPRD menggelar RDP untuk membahas persoalan tersebut.
Menurut Abbas, langkah itu ditempuh sebagai upaya mencari solusi atas dugaan persoalan retribusi parkir yang disebut telah berlangsung sejak Mie Gacoan mulai beroperasi di Kabupaten Maros.
Ia bahkan menyebut selama beroperasi di Maros, pihak pengelola restoran tersebut belum pernah melakukan penyetoran retribusi parkir tepi jalan kepada pemerintah daerah.
“Karena itu kami meminta dilakukan RDP agar semua pihak bisa duduk bersama dan mencari jalan keluarnya,” kata Abbas.
Mantan Camat Maros Baru itu menduga persoalan tersebut muncul karena adanya perbedaan pemahaman terkait mekanisme pungutan parkir yang diterapkan di Kabupaten Maros dan daerah lain.
Menurut Abbas, pihak pengelola diduga menganggap skema yang berlaku sama dengan di Kota Makassar.
“Padahal mereka berusaha di Kabupaten Maros. Menurut mereka, pajak restoran sudah termasuk retribusi parkir tepi jalan,” ujarnya.
DPRD Maros memastikan akan mendalami persoalan tersebut dalam forum RDP sebelum mengambil kesimpulan. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk memastikan seluruh kewajiban retribusi daerah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut potensi penerimaan daerah dari sektor parkir yang selama ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros.