Spanduk protes warga atas proses pembebasan lahan proyek perluasan jembatan Maros. (HSR)
menitindonesia, MAROS – Proses pembebasan lahan untuk proyek duplikasi Jembatan Sungai Maros di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, mendapat penolakan dari sejumlah warga terdampak.
Warga menilai proses pengadaan tanah tidak dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Betapa tidak, mereka mengaku belum pernah mendapat informasi valid terkait batas-batas dan berapa luasan lahan yang akan dibebaskan, termasuk harganya. Meskipun sudah berkali-kali mengikuti pertemuan.
Melalui tim kuasa hukumnya, pemilik lahan H Abdul Latif dan Hj Hadrah meminta pemerintah menjamin hak-hak masyarakat dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut tidak diabaikan.
Ketua Tim Kuasa Hukum warga, Muhammad Fahruddin, mengatakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur tidak boleh mengesampingkan hak keperdataan warga yang lahannya terdampak proyek.
“Klien kami ini tidak pernah menolak adanya proyek itu, tapi semua prosesnya harus berjalan transparan dan berkeadilan. Menurut kami ini yang tidak dilakukan oleh Pemerintah,” kata Fahruddin, Minggu (5/7/2026).
Suasana konferensi pers pemilik lahan dan penasihat hukum proyek pembangunan jembatan Maros. (HSR)
Kuasa hukum warga lainnya, Agusman Hidayat, menilai penetapan ganti rugi tidak cukup hanya menghitung nilai tanah dan bangunan. Menurutnya, tim penilai juga harus memperhitungkan potensi kerugian lain yang ditanggung warga akibat proyek tersebut.
“Pemerintah harus membuka ruang dialog dengan masyarakat, melakukan penilaian ulang terhadap besaran ganti rugi, menjamin akses kendaraan dan aktivitas usaha warga selama pengerjaan proyek berlangsung, serta memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah dilakukan secara terbuka,” ujarnya.
Selain mempersoalkan nilai ganti rugi, warga juga meminta pemerintah mengevaluasi kembali titik pembangunan agar tidak mengganggu akses dan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.
“ini ada klien kami yang berjualan kayu dan akses jalannya pasti akan tertutup dengan adanya proyek ini. Nah ini juga tidak dipertimbangkan, termasuk banyak nilai ekonomi lain di lokasi itu yang tidak dipertimbangkan,” paparnya.
Melihat realitas itu, pihak kuasa hukum pemilik lahan mengaku akan segera melakukan upaya hukum, termasuk melaporkan proses pembebasan lahan itu ke Ombudsman karena menurut mereka terdapat praktik mal administrasi.
“Karena ada tahapan yang menurut kami tidak sesuai dan bahkan menurut kami itu praktik mal administrasi, kami akan segera melayangkan gugatan termasuk melaporkan ke ombudsman,” paparnya.
Di tengah keberatan warga tersebut, Pemerintah Kabupaten Maros menegaskan bahwa penentuan nilai ganti rugi bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah, melainkan dilakukan oleh tim appraisal independen yang ditunjuk sesuai aturan.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengaku memahami masih adanya warga yang belum menerima hasil penilaian ganti rugi. Namun, ia menegaskan besaran nilai kompensasi sepenuhnya ditetapkan oleh tim appraisal independen.
“Kami sangat menyayangkan kalau masih ada yang belum menerima. Harga itu bukan kami yang menentukan. Harga ditetapkan oleh tim appraisal yang diatur dalam undang-undang. Jadi bukan Bupati, Wakil Bupati, atau siapa pun yang menentukan nilainya,” ujar Chaidir.
Ia menambahkan, masyarakat yang keberatan terhadap hasil appraisal memiliki jalur hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau ada yang keberatan terhadap nilai appraisal, mekanismenya sudah diatur. Persoalan itu akan diselesaikan melalui pengadilan, dan dana pembebasan lahannya akan dititipkan melalui mekanisme konsinyasi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Senada dengan itu, Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, memastikan pembangunan duplikasi Jembatan Sungai Maros tetap berjalan meski masih terdapat sejumlah warga yang belum menyepakati nilai ganti rugi.
“Untuk lokasi yang terdampak, tim appraisal sebenarnya sudah menetapkan nilai ganti rugi. Memang masih ada beberapa warga yang belum menyetujui hasil penilaian tersebut,” ujarnya.
Muetazim menegaskan perbedaan pendapat terkait nilai kompensasi tidak akan menghentikan pelaksanaan proyek yang dinilai penting bagi kepentingan publik tersebut.
“Pembangunan tetap berjalan. Kalau masyarakat sudah menyetujui nilai appraisal yang ditetapkan tim independen, maka pembayaran akan segera dilakukan. Kami berharap masyarakat dapat mendukung pembangunan ini karena manfaatnya untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.
Sebagai informasi, proyek duplikasi Jembatan Sungai Maros dalam waktu dekat dijadwalkan memasuki tahap groundbreaking yang akan dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Kehadiran jembatan baru tersebut diharapkan mampu mengurai kemacetan di pusat Kota Maros sekaligus memperkuat konektivitas jalur Trans Sulawesi.