Pemprov Sulsel Ajukan 2 Ranperda ke DPRD Sulsel, Atur IUPK dan Jamkrida

Sekda Sulsel, Jufri Rahman menyerahkan pengajuan pembahasan Ranperda ke DPRD Sulsel. (ist)
MAKASSAR – DPRD Sulawesi Selatan menyetujui pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Selasa (4/8/2026).
Persetujuan tersebut menjadi pintu masuk bagi Pemerintah Provinsi Sulsel untuk melanjutkan pembahasan kedua Ranperda sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Dua Ranperda yang diajukan yakni Ranperda tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sulsel menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, yang membacakan sambutan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan pengajuan kedua Ranperda di luar Propemperda dilakukan karena bersifat mendesak dan merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

BACA JUGA:
Kunjungan Menteri LH, Gubernur Sulsel Pastikan Percepatan Pembangunan PSEL Mamminasata

“Ranperda yang diajukan pembahasannya di luar Propemperda Tahun 2026, yaitu pertama Rancangan Peraturan Daerah tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan Daerah yang Diperoleh dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),” kata Jufri.
Menurutnya, Ranperda tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Minerba, serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 yang mengamanatkan pengaturan mekanisme penghitungan, pelaporan, dan pembayaran bagian pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah Provinsi.
Dengan adanya regulasi tersebut, Pemprov Sulsel diharapkan memiliki dasar hukum untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK. Selain memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi, regulasi itu juga diharapkan memperkuat pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ranperda tersebut mengatur mekanisme penghitungan bagian pemerintah daerah, tata cara pelaporan dan pembayaran, pengaturan kelebihan maupun kekurangan pembayaran, sanksi administratif, hingga mekanisme penyaluran bagian pemerintah daerah kepada pemerintah kabupaten/kota.
Sementara Ranperda kedua mengatur perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Sulsel menjadi Perseroda. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), meningkatkan daya saing perusahaan, memperkuat struktur permodalan, serta memperluas layanan penjaminan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM.
Jufri mengatakan perubahan status hukum itu juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Kami mengharapkan dukungan serta persetujuan dari Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan agar pengajuan kedua Ranperda tersebut di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 dapat disetujui sehingga selanjutnya dapat dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel, Yenni Rahman, menjelaskan pengajuan Ranperda di luar Propemperda dimungkinkan berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 karena alasan urgensi maupun pelaksanaan amanat regulasi yang lebih tinggi.
Ia mengungkapkan salah satu Ranperda yang diajukan sangat penting karena menjadi dasar hukum penyaluran penerimaan daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK. Menurutnya, PT Vale Indonesia Tbk telah siap menyetorkan kewajiban tersebut, namun masih menunggu Peraturan Daerah sebagai landasan pelaksanaannya.
“Optimalisasi penerimaan daerah dari bagi hasil keuntungan bersih pemegang IUPK merupakan upaya nyata meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” tegas Yenni.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina dan dihadiri Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, serta perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Persetujuan DPRD tersebut menjadi tahapan awal sebelum kedua Ranperda dibahas bersama hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.