Bupati Maros, Chaidir Syam menandatangani nota kesepahaman APBD Perubahan dan KUA-PPAS 2027. (ist)
menitindonesia, MAROS – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros mengalami perubahan signifikan. Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah naik Rp38,6 miliar menjadi Rp1,43 triliun.
Hal itu disampaikan Bupati Maros, Chaidir Syam dalam Rapat Paripurna DPRD Maros yang membahas penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, Selasa (11/8/2026) malam.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Maros Muhammad Gemilang Pagessa dan dihadiri Sekretaris Daerah Andi Davied Syamsuddin, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta stakeholder terkait.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.439.234.782.054. Angka tersebut naik Rp38.649.338.054 dibandingkan sebelumnya.
“Kenaikan pendapatan tersebut berasal dari dua sumber. Pendapatan transfer bertambah Rp13,81 miliar, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat Rp24,83 miliar,” kata Chaidir dikonfirmasi, Rabu (12/08/2026).
Di sisi belanja, kata dia, Pemkab Maros menetapkan anggaran sebesar Rp1.553.246.112.608, atau naik Rp54,16 miliar.
Kenaikan belanja tersebut antara lain berasal dari belanja operasi yang bertambah Rp76,53 miliar, belanja modal Rp9,69 miliar, serta belanja tidak terduga Rp8,36 miliar.
Namun, belanja transfer justru mengalami penurunan sebesar Rp40,43 miliar.
Dengan perubahan tersebut, struktur APBD Maros 2026 mencatat defisit sebesar Rp114,01 miliar.
“Defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan. Penerimaan pembiayaan diproyeksikan mencapai Rp116,76 miliar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya,” paparnya.
Sementara pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp2,75 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp114,01 miliar sehingga SiLPA tahun berkenaan diproyeksikan nihil.
Selain perubahan APBD 2026, DPRD dan Pemkab Maros juga menyepakati Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Ketua DPRD Maros Muhammad Gemilang Pagessa mengatakan kesepakatan tersebut menjadi langkah awal untuk mempercepat penyusunan APBD Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, penandatanganan KUA-PPAS merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama KUA dan PPAS Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2027, penyusunan rancangan APBD Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2027 dapat segera dilaksanakan,” kata Gemilang.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, pendapatan daerah Maros diproyeksikan sebesar Rp1.417.337.194.000.
Sementara belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1.517.337.194.000. Dengan demikian, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja sebesar Rp100 miliar.
Kekurangan tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp100 miliar yang berasal dari pembiayaan utang daerah.
“Dengan pembiayaan netto Rp100 miliar tersebut, SiLPA tahun berkenaan diproyeksikan nihil,” terangnya.
Gemilang juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus), yang telah membahas rancangan KUA-PPAS 2027 hingga akhirnya disepakati bersama.
Kesepakatan KUA-PPAS 2027 ini selanjutnya menjadi dasar bagi Pemkab Maros dan DPRD untuk melanjutkan tahapan penyusunan APBD 2027.