menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperketat pemasangan reklame insidentil. Sebanyak 12 ruas jalan dan tiga titik strategis ditetapkan sebagai lokasi terlarang untuk pemasangan reklame.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023 tentang pemasangan reklame insidentil dalam wilayah daerah.
Penataan ini dilakukan Pemkot Makassar bukan hanya untuk mengatur penerimaan pajak reklame, tetapi juga menjaga estetika serta tata ruang kota agar tidak dipenuhi pemasangan reklame secara sembarangan.
Kepala Bapenda Makassar Andi Asminullah mengatakan keberadaan reklame harus turut mendukung wajah kota.
“Reklame ini sebenarnya bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga bagaimana reklame bisa menghias dan mempercantik wajah kota. Karena itu, penataannya perlu kita lakukan dengan sebaik-baiknya,” kata Andi Asminullah, dikutip Kamis (13/8/2026).
BACA JUGA:
Korpri Makassar Galang Donasi Rp70 Juta untuk Korban Kebakaran
Dalam aturan tersebut, reklame insidentil dilarang dipasang di 12 ruas jalan, dengan pengecualian pada area persil.
Ke-12 ruas jalan tersebut yakni:
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Budi Utomo
Jalan Slamet Riyadi
Jalan AP Pettarani
Jalan Sultan Hasanuddin
Jalan Urip Sumoharjo
Jalan Veteran Selatan
Jalan Kartini
Jalan Gunung Bawakaraeng
Jalan Dr. Ratulangi
Jalan Penghibur
Jalan Nusantara













