Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan langsung mengurus persoalan biaya dan daftar tunggu haji. Ia menginstruksikan Kementerian Haji dan Umrah untuk memutar otak meracik formula biaya haji 2026 agar tidak mencekik leher calon jemaah.
Instruksi keras ini dilontarkan Prabowo dalam rapat terbatas di Istana Negara, Senin (28/9/2026), usai Kementerian Haji dan Umrah membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersama Komisi VIII DPR RI.
Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, menyebut Presiden mewanti-wanti agar penyesuaian biaya akibat ketegangan geopolitik di Timur Tengah tidak lantas dibebankan seluruhnya ke pundak jemaah.
“Memang ada beberapa angka yang harus berubah. Tapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jemaah,” tegas Irfan.
Sebagai solusi, Prabowo mengusulkan perombakan rasio antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dengan nilai manfaat (subsidi) dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Diketahui, BPIH 2026 ditetapkan sebesar Rp 87,4 juta. Jika sebelumnya jemaah harus menanggung beban 62 persen (sekitar Rp 54,19 juta) dan nilai manfaat hanya 38 persen, Prabowo meminta skema itu diubah.
“Presiden menyarankan komposisinya menjadi sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan jemaah,” beber Irfan.
Selain urusan dompet jemaah, Prabowo juga menyoroti daftar tunggu haji yang mengular puluhan tahun. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkap pihaknya langsung tancap gas melakukan validasi besar-besaran terhadap 5,7 juta data pendaftar haji.
Hasilnya mengejutkan. Pemerintah menemukan sekitar 400.000 data jemaah yang masuk kategori invalid alias bodong. Pembersihan data besar-besaran ini berdampak signifikan pada terpangkasnya masa antrean.
Jika sebelumnya antrean haji pernah menembus angka 49 tahun dan rata-rata 26 tahun, kini waktu tunggu menjadi jauh lebih singkat.
“Sekarang antrean faktual haji itu turun jadi 14 tahun, ini sesuai dengan perintah Presiden untuk mencari formula dan membereskan data-data yang invalid tersebut,” pungkas Dahnil.