Penyidikan PDAM Tirta Bantimurung Berlanjut, Kejari Maros Belum Ungkap Kerugian Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Maros, I Ketut Sudiarta. (ist)
menitindonesia, MAROS – Penyidikan kasus dugaan penyimpangan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bantimurung Maros masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.
Terbaru, penyidik Kejari Maros mulai memeriksa saksi ahli untuk memperdalam perkara yang telah naik ke tahap penyidikan sejak April 2026.
Kepala Kejari Maros, I Ketut Sudiarta mengatakan pemeriksaan ahli dilakukan setelah penyidik meminta keterangan dari sejumlah saksi. Hingga kini, sekitar 15 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan.
“Pemeriksaan ahli dilakukan setelah sebelumnya kami meminta keterangan dari sejumlah saksi,” kata Ketut, Rabu (26/8/2026).
Meski penyidikan terus berjalan, Ketut belum mengungkap materi pemeriksaan ahli maupun nilai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:
Polres-Kejari Maros Pererat Kolaborasi, Penegakan Hukum Profesional Jadi Prioritas

Dia mengatakan penyidik masih mendalami seluruh fakta dan keterangan yang diperoleh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Termasuk penghitungan kerugian negara, prosesnya hingga kini masih berjalan.
“Sementara proses ya,” ujar Ketut singkat.
Kejari Maros sebelumnya telah memanggil sekitar 20 orang untuk dimintai keterangan sebelum kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada April 2026.
Direktur Utama PDAM Tirta Bantimurung Maros, Muh Shalahuddin, juga telah dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti dugaan kerugian di tubuh PDAM Tirta Bantimurung dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam laporan tersebut disebutkan tidak adanya penyetoran laba kepada Pemerintah Kabupaten Maros pada periode 2022-2024.
Namun, tudingan tersebut sebelumnya dibantah secara tidak langsung oleh pihak manajemen PDAM Tirta Bantimurung.
Muh Shalahuddin mengatakan perusahaan yang dipimpinnya justru mencatatkan laba dalam beberapa tahun terakhir.
Dia menyebut PDAM Tirta Bantimurung telah mencatat keuntungan bahkan sejak 2016.
“Sejak tahun 2020 hingga 2025, kami sudah rutin menyetorkan dividen atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemkab Maros,” ungkap Shalahuddin.
Dia juga menegaskan seluruh pembiayaan operasional perusahaan menggunakan dana internal PDAM dan tidak bergantung pada APBN maupun APBD.
“Setiap bulan kami diawasi secara rutin oleh dewan pengawas, dan setiap tiga bulan sekali ada monitoring dan evaluasi dari pembina BUMD, dalam hal ini Asisten II dan Kabag Ekonomi Pemkab Maros,” jelasnya.
Selain pengawasan internal, Shalahuddin mengatakan laporan keuangan PDAM Tirta Bantimurung diaudit setiap tahun oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen.
Menurutnya, hasil audit tersebut selama lima tahun berturut-turut memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Alhamdulillah, selama lima tahun berturut-turut, kami mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.
Saat ini, Kejari Maros masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan serta menghitung potensi kerugian negara dalam pengelolaan PDAM Tirta Bantimurung.
Hasil akhir penyidikan akan menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.