Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur dan sejumlah Kepala OPD berfoto bersama usai menerima penghargaan Innovation Technology for Social and Environmental Awards (InTechSEA) 2026 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI. (ist)
menitindonesia, MAROS — Tak semua warga mudah mengakses layanan perizinan secara digital. Kondisi itu mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menghadirkan layanan jemput bola melalui inovasi Mappadeceng.
Inovasi pelayanan perizinan tersebut mengantarkan Pemkab Maros meraih penghargaan Innovation Technology for Social and Environmental Awards (InTechSEA) 2026 dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi RI.
Penghargaan itu diterima Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, di Four Seasons Hotel, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Turut hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maros Nuryadi, Sekretaris DPMPTSP Kamaluddin Syam, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) Maros Sulaiman Samad.
Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan, Mappadeceng merupakan kepanjangan dari Model Akselerasi Pelayanan Perizinan Affirmatif dan Cemerlang.
Program tersebut dirancang untuk mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat, terutama pelaku UMKM dan kelompok masyarakat yang mengalami keterbatasan dalam mengakses layanan digital.
Sasarannya termasuk pelaku usaha penyandang disabilitas, lansia hingga kelompok masyarakat marginal lainnya.
“Termasuk pelaku usaha disabilitas, lansia maupun kalangan marginal lainnya,” kata Chaidir.
Mappadeceng tidak hanya mengandalkan layanan di kantor. DPMPTSP Maros membentuk Tim Unit Reaksi Cepat Layanan Bergerak (URCLB) yang diterjunkan langsung ke lapangan.
Tim tersebut membantu masyarakat mengurus berbagai kebutuhan perizinan, termasuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara real time dan tanpa dipungut biaya.
Kepala DPMPTSP Maros Nuryadi mengatakan layanan perizinan nasional melalui Online Single Submission (OSS) sebenarnya telah membuat proses pengurusan izin jauh lebih mudah.
Namun, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan atau akses yang sama terhadap layanan digital.
“Namun, masih ada masyarakat yang menghadapi hambatan digital, geografis, maupun aksesibilitas,” ujarnya.
Persoalan tersebut dinilai cukup penting karena NIB menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan pelaku usaha untuk mengakses berbagai program, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan dan bantuan pemerintah.
“Kondisi ini menjadi kendala tersendiri bagi mereka untuk memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) yang sangat diperlukan untuk mengakses KUR dari perbankan, bantuan pemerintah dan sektor lainnya,” kata Nuryadi.
Melalui Mappadeceng, Pemkab Maros berupaya memangkas hambatan tersebut dengan mendatangi langsung masyarakat yang membutuhkan layanan.
Saat ini, tim Mappadeceng telah ditempatkan di sejumlah kecamatan dan kelurahan yang memiliki permintaan penerbitan NIB cukup tinggi.
Sementara Tim URCLB yang berada di kantor DPMPTSP tetap disiagakan untuk merespons permintaan layanan masyarakat secara berkelompok.
Layanan tersebut telah menyasar berbagai jenis usaha, mulai dari perdagangan umum, pertanian, perikanan hingga UMKM lainnya yang masuk kategori usaha berisiko rendah.
Sejumlah wilayah tercatat memiliki permintaan layanan NIB cukup tinggi, di antaranya Kecamatan Turikale, Mandai, Marusu, Moncongloe, Maros Baru dan Bontoa.
Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur mengatakan pelayanan publik harus terus beradaptasi agar semakin mudah diakses masyarakat.
Penghargaan InTechSEA 2026, kata dia, menjadi dorongan bagi Pemkab Maros untuk terus mengembangkan inovasi pelayanan yang tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga memastikan masyarakat yang kesulitan menggunakan teknologi tetap mendapatkan akses layanan pemerintah.