Ilustrasi esai politik Akbar Endra tentang dugaan penyadapan komunikasi Presiden Prabowo Subianto dan pertanyaan mengenai relasi kekuasaan di baliknya.
Pernyataan Budi Arie tentang kekuasaan Prabowo yang dikhawatirkan tak sampai 2029, keretakan hubungan Prabowo-Jokowi, polemik legalitas Gibran, hingga dugaan penyadapan komunikasi Presiden. Rangkaian peristiwa ini membuka pertanyaan tentang kemungkinan adanya relasi kekuasaan yang belum terungkap.
Oleh: Akbar Endra Jurnalis dan Pemerhati Politik
menitindonesia, ESEI — Belakangan ini saya mencoba membaca ulang peta politik Indonesia. Saya mengikuti dinamika di Istana, memperhatikan percakapan teman-teman di DPR, menyimak podcast politik di YouTube, serta mencermati pemberitaan media daring yang terus memperbarui perkembangan politik nasional.
Ada sesuatu yang menarik dari cara kekuasaan bekerja. Tidak semua perubahan politik dapat dibaca melalui pernyataan resmi atau keputusan yang diumumkan kepada publik. Kadang-kadang, arah politik justru terlihat dari perubahan sikap elite, pergeseran loyalitas, percakapan informal, dan hubungan antartokoh yang sebelumnya tampak harmonis.
Awalnya, dinamika pemerintahan Prabowo Subianto masih berada dalam koridor yang bisa dipahami. Pemerintah sedang menjalankan program prioritas sekaligus menghadapi kritik publik. Perdebatan mengenai Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), misalnya, merupakan bagian dari demokrasi yang wajar. Keduanya adalah janji politik Prabowo dalam Pilpres 2024. Karena itu, yang semestinya diperjuangkan adalah perbaikan tata kelola, transparansi anggaran, dan efektivitas pelaksanaan, bukan buru-buru menghapus program.
Namun, eskalasi politik kemudian bergerak ke wilayah yang jauh lebih rumit.
Presiden yang memperoleh mandat rakyat dan sedang mengonsolidasikan pemerintahannya justru dihadapkan pada dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi dirinya sendiri. Persoalan ini menjadi lebih mengejutkan ketika nama Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kemudian dipercaya menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan, muncul sebagai salah satu tersangka.
Listyo bukan figur sembarangan. Ia pernah memimpin institusi kepolisian selama lebih dari lima tahun, dari pemerintahan Joko Widodo hingga awal pemerintahan Prabowo. Statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan Presiden menghadirkan persoalan etik dan kelembagaan yang serius.
Tentu, status tersangka bukan putusan bersalah. Namun, publik berhak mengetahui bagaimana seorang mantan pimpinan tertinggi kepolisian dapat terseret dalam perkara dugaan penyalahgunaan instrumen penyadapan negara.
Untuk memahami konteksnya, saya mencoba menarik kembali sejumlah peristiwa politik sebelumnya.
Pada Agustus 2026, pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi menjadi perhatian setelah Zulfan Lindan mengungkap kalimat yang disampaikan dalam sebuah pertemuan: “Nggak sampai 2029 nih kita khawatir.”
Zulfan kemudian menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan kekhawatiran terhadap wacana politik yang berkembang, bukan kepastian bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran akan berakhir sebelum 2029.
Tetapi, mengapa kemungkinan perubahan kekuasaan sebelum 2029 menjadi bahan pembicaraan di kalangan elite?
Pertanyaan itu semakin menarik ketika dikaitkan dengan hubungan Prabowo dan Jokowi yang belakangan memperlihatkan ketegangan. Padahal, dukungan politik Jokowi merupakan salah satu faktor penting dalam konfigurasi kemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
Perombakan kabinet, perbedaan pendekatan terhadap sejumlah kebijakan warisan pemerintahan sebelumnya, persoalan IKN, dan polemik posisi politik Gibran memperlihatkan adanya perubahan dinamika hubungan kedua tokoh.
Polemik persyaratan pendidikan Gibran kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan SMA atau sederajat. MK tidak mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut, tetapi pertimbangannya kembali membuka perdebatan mengenai persyaratan administrasi pencalonan Wakil Presiden.
Di sisi lain, Mahkamah Agung juga mengabulkan kasasi yang membatalkan putusan PTUN terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Kedua perkembangan peradilan ini memperbesar kontroversi mengenai proses administrasi pencalonannya.
Gibran bukan hanya putra mantan Presiden. Ia adalah Wakil Presiden yang menjadi bagian dari konfigurasi kekuasaan hasil Pilpres 2024. Karena itu, polemik mengenai legalitas pencalonannya memiliki konsekuensi politik yang tidak kecil.
Jika peristiwa-peristiwa tersebut dirangkai, muncul sejumlah titik ketegangan: pernyataan Budi Arie, perubahan hubungan Prabowo-Jokowi, polemik Gibran, dan kini dugaan penyadapan terhadap Presiden.
Apakah semuanya berdiri sendiri? Atau terdapat hubungan kepentingan yang belum sepenuhnya terungkap?
Ketika Informasi Menjadi Instrumen Kekuasaan
Kasus penyadapan Presiden membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih serius. Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal yang berlangsung pada 2025–2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Sasarannya disebut mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis, organisasi masyarakat, hingga pengusaha. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan hanya pelanggaran prosedur. Ada kemungkinan penyalahgunaan instrumen negara untuk kepentingan di luar mandat hukum.
Dalam perspektif komunikasi politik, informasi merupakan sumber daya strategis. Menguasai komunikasi Presiden, mengetahui pertemuan para pejabat, membaca percakapan antarelite, dan memahami arah pengambilan keputusan dapat memberikan keuntungan politik yang besar.
Informasi bukan hanya menjelaskan apa yang sedang terjadi. Ia juga dapat digunakan untuk membaca arah kekuasaan, memetakan loyalitas, bahkan memengaruhi keputusan politik.
Karena itu, dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting tidak cukup dibaca sebagai persoalan privasi. Pertanyaan mendasarnya adalah: untuk kepentingan siapa informasi tersebut dikumpulkan?
Pakar komunikasi politik Effendi Gazali bahkan mengaitkan perkara ini dengan makar dalam perspektif komunikasi politik. Pandangan tersebut menarik karena membawa persoalan penyadapan ke wilayah yang lebih luas: kemungkinan adanya operasi pengumpulan informasi untuk kepentingan politik.
Secara hukum, penyadapan ilegal tidak otomatis memenuhi unsur makar. Pembuktian mengenai tujuan, tindakan, dan unsur pidananya tetap menjadi kewenangan penegak hukum. Namun, perspektif komunikasi politik memberi alasan untuk mempertanyakan kemungkinan adanya jaringan kepentingan di balik aktivitas tersebut.
Siapa pemberi perintah? Siapa penerima hasil penyadapan? Apakah informasi tersebut pernah digunakan untuk memengaruhi keputusan Presiden? Adakah hubungan dengan persaingan kekuasaan yang sedang berlangsung?
Di sinilah penyidikan tidak boleh berhenti pada operator teknis. Jika terdapat jaringan yang lebih besar, aktor intelektual dan kepentingan di baliknya harus diungkap.
Saya teringat pada pendekatan teori konspirasi dalam membaca politik. Bukan untuk menganggap setiap peristiwa sebagai bagian dari rencana rahasia, melainkan untuk menguji kemungkinan adanya hubungan tersembunyi antara aktor, kepentingan, dan sumber daya kekuasaan.
Kesamaan waktu, kedekatan personal, dan hubungan politik memang belum membuktikan adanya koordinasi. Karena itu, saya tidak ingin terburu-buru menunjuk Jokowi, Prabowo, atau kelompok tertentu sebagai pihak di balik perkara penyadapan ini.
Tetapi kemungkinan adanya dimensi politik yang lebih luas juga tidak boleh ditutup sebelum penyidikan mengungkap seluruh faktanya.
Dalam perkara ini, setidaknya ada lima pertanyaan yang harus dijawab: siapa yang memerintahkan penyadapan, siapa yang menerima informasi, untuk kepentingan apa informasi dikumpulkan, bagaimana informasi itu digunakan, dan apakah terdapat hubungan dengan persaingan kekuasaan?
Sebab, dalam politik, pelaku teknis belum tentu pemilik kepentingan. Orang yang mengumpulkan informasi belum tentu pula menjadi pihak yang paling diuntungkan.
Pada akhirnya, persoalan ini melampaui hubungan Prabowo dan Jokowi. Ini menyangkut bagaimana institusi negara bekerja dan siapa yang sesungguhnya mengendalikan instrumen kekuasaan.
Prabowo memperoleh mandat rakyat melalui pemilu. Mandat itu harus dihormati, tetapi bukan berarti kekuasaan tanpa batas. Presiden harus tunduk pada konstitusi, parlemen menjalankan pengawasan, pers mengungkap fakta, masyarakat sipil menjaga ruang kritik, dan aparat negara bekerja berdasarkan hukum.
Jika komunikasi Presiden sendiri diduga dapat disadap secara ilegal, bagaimana jaminan perlindungan informasi bagi pejabat negara, anggota parlemen, jurnalis, aktivis, dan masyarakat biasa?
Saya tidak tahu apakah seluruh peristiwa ini merupakan bagian dari operasi politik yang terencana atau sejumlah kejadian yang kebetulan beririsan dalam satu periode kekuasaan. Tetapi negara berkewajiban mengungkapnya sampai ke akar persoalan.
Sebab, dalam politik, yang terlihat di permukaan sering kali bukan keseluruhan cerita. Dalam perkara penyadapan Presiden, pertanyaan paling penting bukan hanya siapa yang menyadap, melainkan siapa yang membutuhkan informasi itu, untuk kepentingan apa, dan siapa yang paling diuntungkan dari seluruh operasi tersebut?
Di balik setiap operasi pengumpulan informasi, selalu ada pertanyaan tentang kepentingan. Dan di balik setiap pertarungan kekuasaan, publik berhak mengetahui siapa yang sesungguhnya sedang memainkan kendali.