Pemkab Maros dan BLU MCB Sepakati Pembagian Hasil Pengelolaan Situs Prasejarah Leang-leang

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Maros denga BLU MCB Kementerian Kebudayaan atas pengelolaan dan pendapatan di kawasan prasejarah Leang-leang. (ist)
menitindonesia, MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Layanan Umum (BLU) Museum dan Cagar Budaya (MCB) di bawah naungan Kementerian Kebudayaan.
Penandatanganan strategis ini dilakukan oleh Kepala BLU MCB, Indira Estiyanti Nurjadin, bersama Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Maros, Suwardi Sawedi di area situs Prasejarah Leang-Leang, Selasa (6/10/2026).
“Kesepakatan ini menjadi tonggak penting menyusul transisi kelembagaan di tingkat pusat, di mana situs bersejarah ini tak lagi beralih di bawah Kemendikbudristek, melainkan langsung di bawah kendali kementerian baru, yakni Kementerian Kebudayaan,” kata Suwardi.
Lebih lanjut, Suwardi mngatakan, selain soal peralihan, PKS yang berlaku efektif hingga 31 Desember 2026 itu, juga menetapkan tarif tiket masuk baru yang ramah di kantong demi menggenjot kunjungan wisatawan.

BACA JUGA:
Maros Juara Koleksi Medali Trail Run Exhibition 2026, Raih 7 Medali

“Kami telah menyepakati tarif masuk untuk Wisatawan lokal khusus pelajar itu Rp 10 ribu, kalau lokal umum itu Rp 15 ribu dan khusus wisatawan Mancanegara itu Rp 30 ribu,” lanjutnya.
Harga tiket tersebut sudah di-bundling dengan asuransi keselamatan pengunjung sebesar Rp 1.000.
“Kabar baiknya, pemerintah juga menggratiskan tiket masuk bagi kelompok khusus. Mereka yang berhak masuk secara cuma-cuma antara lain peneliti, tamu negara, penyandang disabilitas, anak yatim piatu, dan warga lanjut usia,” sebutnya.
Terkait pembagian ‘kue’ pendapatan, kesepakatan ini berpihak pada pertumbuhan daerah. Pemkab Maros dipastikan menerima porsi 70 persen dari hasil penjualan tiket, sementara 30 persen disetorkan ke pusat (BLU MCB). Skema ini juga menuntaskan masalah administrasi pada masa jeda transisi dari Maret 2025 hingga awal Oktober 2026.
“Jadi pembagiannya tetap 70:30, 70 persen untuk Pemda dan 30 persen untuk BLU MCB,” terangnya.
Menurut Suwardi, kolaborasi erat antara pusat dan daerah ini menjadi kunci utama mengamankan warisan peradaban dunia, sekaligus pengembangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
“Kerja sama ini tidak sekadar soal hitung-hitungan pembagian hasil tiket. Ini adalah bentuk komitmen bersama untuk merawat warisan prasejarah dunia di Leang-Leang secara profesional, transparan, dan berkelanjutan demi kemajuan Maros,” tegas Suwardi.
Ke depan, pengelolaan destinasi wisata yang terkenal dengan jejak telapak tangan manusia purba ini akan mengandalkan transparansi data dan mekanisme penyetoran digital yang terintegrasi penuh.
“Kedepannya, kita akan terus melakukan transparansi data dengan mekanisme penyetoran digital yang terintegrasi secara penuh,” pungkasnya.