Polda Sulsel Bongkar Penipuan WhatsApp, Korban Transfer Rp50 Juta ke Pelaku

Kasubdit Siber Polda Sulsel, AKBP Jan Manto Hasiholan. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap kasus penipuan online bermodus penyalahgunaan akun WhatsApp. Seorang tersangka berinisial R ditangkap di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, setelah korban mengalami kerugian hingga Rp50 juta.
Tersangka diamankan di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan di Mapolda Sulsel, Senin (12/10/2026).
Didik menjelaskan, pelaku diduga memanfaatkan akun WhatsApp milik orang yang dikenal korban untuk melancarkan aksinya. Dengan menyamar sebagai orang tersebut, pelaku membuat korban percaya dan mengikuti instruksi transfer uang yang dikirim melalui percakapan WhatsApp.
“Pelaku memanfaatkan akun WhatsApp yang telah dikuasainya untuk mengelabui korban melalui percakapan yang seolah-olah berasal dari orang yang bersangkutan,” ujar Didik.
Kasus ini dilaporkan pada 22 Agustus 2026. Korban berinisial AWS mengalami kerugian Rp50 juta setelah dua kali mentransfer uang ke rekening yang diarahkan pelaku.

BACA JUGA:
Munafri Hadiri Kenal Pamit Kapolda Sulsel, Sampaikan Pesan Penting untuk Awal Kepemimpinan Baru

Kasubdit Siber, AKBP Jan Manto Hasiholan memaparkan, peristiwa bermula pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.20 Wita. Saat itu, AWS menerima informasi dari anggota keluarganya berinisial H bahwa dirinya sedang dicari seseorang berinisial AWB.
Korban kemudian berupaya menghubungi AWB untuk mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp50 juta. Namun, tanpa sepengetahuan korban, akun atau nomor WhatsApp yang digunakan AWB diduga telah dikuasai pelaku.
Korban pun mengira dirinya sedang berkomunikasi langsung dengan AWB. Dalam percakapan tersebut, pelaku mengarahkan korban untuk mentransfer uang ke rekening tertentu.
Korban kemudian melakukan dua kali transfer, masing-masing sebesar Rp25 juta. Total uang yang dikirim mencapai Rp50 juta.
Sekitar pukul 19.00 Wita, AWB menghubungi korban dan menanyakan rekening tujuan transfer. Saat korban menjelaskan bahwa uang telah dikirim sesuai instruksi melalui WhatsApp, AWB justru mempertanyakan mengapa korban tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui sambungan telepon.
“AWB kemudian mempertanyakan mengapa korban tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui sambungan telepon,” demikian keterangan yang disampaikan dalam pemaparan kasus tersebut.
Korban mengaku telah mencoba menelepon AWB, tetapi panggilannya tidak diangkat. Setelah berkomunikasi lebih lanjut, keduanya mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan akun WhatsApp yang membuat korban mengirim uang ke rekening yang diarahkan pelaku.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon genggam milik tersangka, dua lembar tangkapan layar bukti transfer dari korban, serta satu lembar bukti percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 KUHP.
Berdasarkan ketentuan yang disebutkan penyidik, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penipuan online yang memanfaatkan akun WhatsApp, termasuk pesan yang mengatasnamakan keluarga, kerabat, atau orang yang dikenal.
Masyarakat diminta melakukan verifikasi melalui sambungan telepon atau saluran komunikasi lain sebelum mentransfer uang, terutama jika menerima permintaan pembayaran atau pengiriman dana melalui pesan singkat.
Jika mengalami atau menemukan dugaan penipuan online, masyarakat diimbau segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.