menitindonesia, JAKARTA – Masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 menjadi sorotan setelah muncul potensi jeda antara berakhirnya masa jabatan pada 2029 dan penyelenggaraan pemilihan anggota DPRD berikutnya yang diperkirakan berlangsung pada 2031.
Persoalan ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Permohonan dengan nomor perkara 374/PUU-XXIV/2026 itu menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Para pemohon menguji Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang mengatur masa jabatan anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota.
Permohonan tersebut diajukan Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun. Dalam persidangan, kuasa pemohon Muhammad Nazri menjelaskan gugatan itu berkaitan dengan konsekuensi perubahan desain penyelenggaraan pemilu berdasarkan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Dalam skema baru tersebut, pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan paling cepat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.
Dengan skema itu, pemilihan anggota DPRD berikutnya berpotensi berlangsung pada 2031. Sementara itu, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normatif berlangsung selama lima tahun dan berakhir pada 2029.
Perbedaan waktu tersebut memunculkan persoalan hukum mengenai keberlanjutan keanggotaan DPRD selama masa peralihan. Jika masa jabatan berakhir sebelum pemilu berikutnya digelar, diperlukan kejelasan mengenai mekanisme pengisian jabatan dan dasar hukum yang mengaturnya.
“Dalam permohonan a quo yang diujikan oleh para Pemohon terdapat perbedaan mengenai pasal yang dimana permohonan a quo terbatas pada Pasal 318 Ayat (4) dan Pasal 367 Ayat (4) UU MD3 yang mengatur berkaitan dengan masa jabatan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” jelas Muhammad Nazri.
Para pemohon meminta MK memberikan kepastian hukum agar masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tidak berakhir sebelum anggota DPRD hasil pemilu berikutnya dilantik.
Untuk DPRD provinsi, pemohon meminta Pasal 318 ayat (4) UU MD3 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berlangsung hingga anggota DPRD hasil pemilu berikutnya mengucapkan sumpah atau janji.
Permintaan serupa diajukan terhadap Pasal 367 ayat (4) UU MD3, yang mengatur masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota.
Menurut para pemohon, persoalan ini berpotensi menimbulkan dua konsekuensi. Pertama, berakhirnya masa jabatan pada 2029 sebelum pemilu berikutnya dapat memicu kekosongan keanggotaan DPRD jika tidak tersedia mekanisme pengisian yang sah.
Kedua, apabila masa jabatan diperpanjang hingga anggota baru dilantik pada 2031, perpanjangan tersebut harus memiliki landasan hukum yang jelas agar kepastian dan legitimasi konstitusionalnya terjamin.
Karena itu, para pemohon meminta MK menafsirkan ketentuan dalam UU MD3 untuk mengatur masa peralihan tersebut.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para pemohon memperkuat argumentasi hukum dengan menguraikan secara jelas ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Ia menekankan bahwa permohonan perlu disertai analisis yang menunjukkan letak persoalan konstitusional, bukan hanya pernyataan mengenai adanya potensi masalah.
“Bagaimana membangun argumentasi yang meyakinkan hakim, bukan sekadar pernyataan tetapi ada analisis kalau ada pelanggaran,” kata Guntur.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh juga meminta para pemohon menjelaskan contoh pengaturan masa transisi di negara lain sebagai bahan untuk memperkuat argumentasi permohonan.
“Ini ada provisi, coba berikan penjelasan dan diperkuat kenapa di negara lain masa transisi itu MK harus masuk, ini perlu dipertimbangkan,” ujarnya.
Sidang tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Para pemohon perlu memperjelas argumentasi dan dasar konstitusional permohonannya sebelum MK mempertimbangkan pokok perkara.