Patarai Amir Tantang Puang Esa di Bursa Ketua Golkar Maros, Target Sapu Bersih Dukungan

Politisi Golkar, Andi Patarai Amir saat memberikan sambutan di momen konsolidasi Golkar yang dihadiri ketua Golkar Sulsel, Ilham Arief Sirajuddin. (ist)
menitindonesia, MAROS — Bursa calon Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maros mulai diisi nama baru. Andi Patarai Amir mengambil formulir pendaftaran Musyawarah Daerah (Musda) XI Golkar Maros melalui perwakilannya, Sabtu (24/10/2026).
Anggota DPRD Sulawesi Selatan itu diwakili Liaison Officer (LO) Muh Danial Sattar bersama Ketua Fraksi Golkar DPRD Maros, Nurlinda.
Tim Patarai menyatakan akan mengerahkan dukungan para pemilik suara saat pengembalian berkas pada 27 Oktober mendatang. Mereka menargetkan dukungan dari seluruh 14 kecamatan di Kabupaten Maros.
“Insyaallah, pada saat pengembalian berkas tanggal 27 Oktober nanti, kami akan bergerak beramai-ramai bersama para pemilik suara,” kata Danial.
Optimisme tim Patarai turut didasarkan pada rekam jejaknya saat memimpin Golkar Maros. Pada periode kepemimpinannya sebelumnya, perolehan kursi Golkar di DPRD Maros meningkat dari empat menjadi tujuh kursi.

BACA JUGA:
Puang Esa Jadi Pendaftar Pertama Calon Ketua Golkar Maros, Musda Digelar 2 November

Saat ini, Patarai juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II Golkar Maros.
Ketua Steering Committee (SC) Musda XI Golkar Maros, Rudi Hartono, mengatakan Patarai menjadi nama kedua yang mengambil formulir. Sebelumnya, politikus senior A Syarifuddin B alias Puang Esa lebih dulu mengambil formulir pada Jumat (23/10/2026).
Panitia masih membuka pendaftaran dan pengambilan formulir hingga 26 Oktober 2026. Bakal calon kemudian dijadwalkan mengembalikan formulir pada 27-28 Oktober, sebelum menjalani verifikasi berkas pada 29 Oktober.
Adapun perbaikan berkas dan pengumuman calon yang lolos verifikasi dijadwalkan pada 31 Oktober 2026.
Untuk maju dalam Musda yang dijadwalkan berlangsung pada 2 November 2026, setiap bakal calon wajib mengantongi dukungan minimal 30 persen dari total pemilik suara sah.
Dengan total 17 hak suara yang berasal dari 14 kecamatan dan unsur organisasi, bakal calon setidaknya harus mengamankan lima suara untuk memenuhi syarat dukungan.
Pendaftaran yang masih berlangsung membuka peluang munculnya kandidat lain sebelum tahapan pencalonan ditutup.