Antusiasme peserta Self-Care AMRun 2026 di Bali saat mengikuti edukasi penggunaan antibiotik secara bijak yang digelar BPOM dalam rangka memperingati World AMR Awareness Week. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kepala BPOM Taruna Ikrar meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya resistensi antimikroba atau silent pandemic.
Di balik kebiasaan masyarakat mengonsumsi antibiotik tanpa resep dokter, tersimpan ancaman kesehatan yang bergerak perlahan. Bakteri semakin kebal, obat kehilangan daya lawannya, dan infeksi yang sebelumnya mudah disembuhkan berpotensi menjadi persoalan serius. Dari Bali, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengingatkan bahaya resistensi antimikroba yang kini mengancam kesehatan masyarakat dan berpotensi berkembang menjadi pandemi senyap (silent pandemic).
menitindonesia, BALI — Suasana Taman Inspirasi Muntig Siokan, Denpasar, Bali, tampak berbeda, pada Minggu (1/11/2026), pagi. Sejumlah peserta mengikuti kegiatan lari santai sejauh lima kilometer. Tak hanya mencucurkan keringat, kegiatan ini membawa pesan yang jauh lebih besar daripada kampanye hidup sehat.
Melalui Self-Care AMRun 2026, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengajak masyarakat memahami ancaman resistensi antimikroba atau Antimicrobial Resistance (AMR), persoalan kesehatan global yang semakin membutuhkan perhatian serius.
Kepala BPOM RI Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., memanfaatkan momentum tersebut untuk menyampaikan peringatan penting: kebiasaan menggunakan antibiotik tanpa aturan medis dapat membawa konsekuensi serius bagi masa depan kesehatan masyarakat.
Antibiotik yang selama ini menjadi andalan dalam mengatasi infeksi bakteri berpotensi kehilangan efektivitasnya ketika digunakan secara tidak tepat. Bakteri dapat berkembang menjadi semakin kebal sehingga pengobatan yang sebelumnya efektif tidak lagi memberikan hasil yang diharapkan.
Ancaman inilah yang dikenal sebagai silent pandemic atau pandemi senyap. Bahayanya tidak selalu terlihat secara langsung, tetapi dampaknya dapat meluas dan menjadi persoalan besar bagi sistem kesehatan.
“Kami mengharapkan bahwa acara pada pagi hari ini menimbulkan kesadaran dari masyarakat bahwa antimikroba resisten itu merupakan ancaman nyata karena bisa menyebabkan apa yang kita sebut dengan silent pandemic,” kata Taruna Ikrar di Denpasar.
Self-Care AMRun 2026 diselenggarakan Kedeputian I BPOM dalam rangka memperingati World AMR Awareness Week (WAAW). Kegiatan ini juga menjadi bagian dari penguatan upaya nasional untuk mengendalikan ancaman resistensi antimikroba.
Deputi I BPOM dr. William Adi Teja, mengatakan pihaknya menggandeng industri farmasi dan kementerian terkait untuk memperluas edukasi kepada masyarakat.
“Pendekatan olahraga dipilih agar pesan kesehatan dapat menjangkau publik secara lebih luas dan dekat dengan kehidupan sehari-hari,” kata William.
Namun, ada fakta yang membuat peringatan Taruna Ikrar semakin penting. Data evaluasi BPOM sepanjang 2022 hingga 2025 menunjukkan penggunaan antibiotik tanpa resep dokter masih mendekati 80 persen.
“Artinya, dari setiap 100 orang yang menggunakan antibiotik, sekitar 80 orang mengonsumsinya tanpa resep dokter,” ungkap Taruna.
Angka tersebut, nujar dia, memperlihatkan persoalan serius dalam perilaku penggunaan obat di masyarakat. Antibiotik yang seharusnya digunakan berdasarkan diagnosis dan pertimbangan medis masih banyak dikonsumsi tanpa pengawasan yang semestinya.
“Artinya, dari 100 orang yang menggunakan antibiotik, ada 80 yang tidak sesuai karena antibiotik itu merupakan obat keras dan wajib hukumnya dengan prescription atau resep dokter,” tegas Taruna.
Persoalannya bukan hanya menyangkut kepatuhan terhadap aturan pembelian obat. Penggunaan antibiotik yang tidak rasional, ujar Taruna, dapat mendorong berkembangnya bakteri yang semakin sulit dilawan.
Ketika kondisi tersebut terus berlangsung, pilihan pengobatan menjadi semakin terbatas. Infeksi yang sebelumnya dapat ditangani dengan antibiotik tertentu berpotensi membutuhkan penanganan medis yang lebih kompleks.
Resistensi Bakteri Meningkat, BPOM Perketat Pengawasan dari Hulu hingga Hilir
Peringatan BPOM bukan tanpa dasar. Data yang dihimpun lembaga tersebut menunjukkan tingkat resistensi bakteri Escherichia coli (E. coli) terhadap kelompok obat turunan penisilin telah mencapai 43 persen.
Angka ini menjadi gambaran nyata bahwa ancaman resistensi antimikroba bukan lagi persoalan yang jauh dari kehidupan masyarakat.
Taruna menjelaskan, resistensi tersebut membuat antibiotik dari kelompok tertentu tidak lagi efektif menghadapi bakteri yang telah kebal.
Jika penggunaan antibiotik tidak dikendalikan, persoalan ini berpotensi semakin membebani pelayanan kesehatan. Karena itu, perubahan perilaku masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam pengendalian AMR.
Taruna menegaskan, obat merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Namun, penggunaannya harus dilakukan secara arif dan bijaksana.
“BPOM juga mendorong penguatan konsep self-care atau perawatan diri untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,” katanya.
Meski demikian, kata Taruna, perawatan mandiri tidak berarti masyarakat bebas menentukan sendiri jenis obat, dosis, maupun lama pengobatan. Khusus antibiotik, penggunaannya tetap harus berdasarkan resep dan petunjuk dokter.
Di sisi pengawasan, BPOM memperkuat pengendalian secara komprehensif dari hulu hingga hilir melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pengawasan mencakup seluruh tahapan, mulai dari riset, penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), penerbitan izin edar, rantai distribusi, hingga pengawasan pascapemasaran di sarana farmasi dan lingkungan masyarakat.
BPOM juga menyiapkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan operasional bagi sarana atau distributor yang terbukti melanggar ketentuan distribusi antibiotik.
“Langkah ini memperlihatkan bahwa pengendalian resistensi antimikroba tidak cukup dilakukan melalui imbauan. Pengawasan terhadap peredaran obat harus berjalan beriringan dengan edukasi dan perubahan perilaku masyarakat,” imbau Taruna.
Begitulah. Akhirnya, pesan yang dibawa Taruna Ikrar melalui AMRun Bali 2026 menyentuh persoalan mendasar dalam kehidupan sehari-hari: bagaimana masyarakat menggunakan obat secara bertanggung jawab.
“Masyarakat perlu memahami bahwa antibiotik bukan obat untuk semua penyakit. Mengonsumsinya tanpa resep, menggunakan sisa obat, atau mengubah aturan pengobatan tanpa arahan dokter merupakan kebiasaan yang harus dihindari,” imbau Taruna.
Perjuangan menghadapi resistensi antimikroba juga tidak bisa dibebankan kepada BPOM sendiri. Pemerintah, tenaga kesehatan, industri farmasi, dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga efektivitas obat yang tersedia saat ini.
Sebab, ketika antibiotik kehilangan kemampuannya melawan bakteri, yang dipertaruhkan bukan hanya keberhasilan pengobatan hari ini, melainkan juga masa depan kesehatan generasi mendatang.
Dari Bali, Taruna Ikrar melalui BPOM menyampaikan pesan yang tegas: jangan biarkan kebiasaan menggunakan antibiotik secara tidak tepat hari ini berubah menjadi ancaman kesehatan yang harus dibayar mahal pada masa depan. (AE)