Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Ilegal

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara. (ist)
menitindonesia, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengusut tuntas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden, pejabat negara, pengusaha, hingga tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Prabowo meminta penanganan perkara tersebut dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Arahan itu disampaikan setelah Kapolri melaporkan perkembangan penanganan dugaan penyadapan tersebut kepada Presiden.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri agar proses ini dilakukan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Selain meminta pengusutan berjalan transparan, Prabowo juga mengingatkan agar penanganan perkara tersebut tidak mengganggu pelaksanaan tugas kepolisian, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang sama sekali,” tegasnya.

BACA JUGA:
Ada Apa di Balik Penyadapan Nomor Presiden? Jenderal LSP Jadi Tersangka

Prasetyo mengatakan Presiden sangat prihatin terhadap dugaan penyadapan ilegal tersebut. Menurutnya, perkara ini menjadi perhatian serius karena berpotensi mengancam kepentingan dan keselamatan negara.
Ia menjelaskan, informasi yang berkaitan dengan Presiden dan pejabat negara merupakan informasi sensitif. Jika disalahgunakan, informasi tersebut dinilai dapat membahayakan kepentingan serta kedaulatan bangsa.
Prasetyo bahkan menyebut dugaan tindakan tersebut berpotensi mengarah pada perbuatan makar.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” katanya.
Meski demikian, Prasetyo meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Ia menyebut mekanisme penyadapan telah diatur melalui sejumlah ketentuan perundang-undangan, termasuk peraturan di lingkungan Kepolisian RI.
“Bahwa proses-proses penyadapan sesungguhnya telah diatur di dalam peraturan-peraturan perundangan yang kita miliki, sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir. Ini dilakukan tentunya oleh oknum-oknum tertentu,” tutupnya.