Ada Apa di Balik Penyadapan Nomor Presiden? Jenderal LSP Jadi Tersangka

Presiden Prabowo Subianto bersama Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sebuah kegiatan. Foto ini menjadi ilustrasi pemberitaan mengenai dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar nomor telepon Presiden RI. Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk sosok berinisial LSP.
  • Dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto membuka persoalan serius tentang penggunaan teknologi pengawasan di luar koridor hukum. Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk sosok berinisial LSP.
menitindonesia, JAKARTA — Dugaan penyalahgunaan teknologi penyadapan kembali menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengungkap perkara yang diduga melibatkan penyadapan terhadap sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
BACA JUGA:
Ketika AI Mengubah Masa Depan Vaksin, Taruna Ikrar Tegaskan Peran Strategis BPOM dalam Perlindungan Kesehatan Dunia
Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan penyadapan, tetapi juga dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem. Rangkaian tindakan tersebut diduga berlangsung dalam kurun 2025 hingga 2026.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Nomor-nomor telepon tertentu diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya. Penyadapan itu juga diduga dilakukan di luar kepentingan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Sasaran yang disebut dalam perkara ini mencakup Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pelaku usaha.

Penyadapan Dilakukan Tanpa Prosedure Hukum

Teknologi penyadapan pada dasarnya merupakan instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung penegakan hukum dan kepentingan keamanan. Namun, penggunaannya terikat prosedur, kewenangan, serta mekanisme pengawasan yang ketat.
Di titik inilah perkara tersebut menjadi penting untuk dicermati. Persoalannya bukan hanya siapa yang diduga menjadi sasaran penyadapan, melainkan bagaimana kewenangan dan perangkat teknologi yang semestinya digunakan secara terbatas dapat diduga dioperasikan di luar prosedur.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem komputer sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas yang sebelumnya berlangsung.
BACA JUGA:
Lantik Pengurus Gerindra Banten, Dasco Instruksikan Kader Turun ke Masyarakat Mulai Januari 2027
Dugaan penghapusan data ini menambah dimensi perkara. Sebab, dalam penanganan kejahatan berbasis elektronik, jejak digital memiliki peran penting untuk merekonstruksi peristiwa, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta menguji hubungan antara perintah, pelaksanaan, dan hasil suatu tindakan.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Setiap pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lengkap mengenai bagaimana sistem penyadapan itu diakses, siapa yang memberikan perintah, bagaimana proses verifikasi dilewati, serta sejauh mana dugaan penghapusan data memengaruhi pengungkapan perkara.
Kasus ini sekaligus mengingatkan bahwa kecanggihan teknologi tidak boleh berjalan melampaui batas hukum. Instrumen yang dirancang untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat justru dapat menimbulkan persoalan serius apabila digunakan tanpa kepatuhan terhadap aturan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanganan perkara ini bukan hanya terletak pada penetapan tersangka. Lebih dari itu, penyidikan perlu mengungkap rangkaian peristiwa secara terang, menguji setiap bukti digital, dan memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan sesuai ketentuan.