ICC Perintahkan Tangkap Presiden Rusia Vladimir Putin

Presiden Rusia, Vladimir Putin. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Dinilai melakukan kejahatan perang, akhirnya Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia, Vladimir Putin, Jumat (18/3/2023), kemarin.
Jaksa ICC, Karim Khan mengatakan ada begitu banyak contoh yang melakukan kejahatan perang dan mengira mereka berada di luar jangkauan hukum.
BACA JUGA:
Pertama Kali Jalan Sehat Anak Rakyat Dilaksanakan di Pulau, Bakal Dihadiri Ribuan Orang
“Lihatlah (Slobodan) Milosevic atau Charles Taylor atau (Radovan) Karadzic atau (Ratko) Mladic,” katanya, mengacu pada serangkaian penjahat perang dari bekas Yugoslavia, dan mantan Presiden Liberia Taylor yang berhasil diadili.
BACA JUGA:
Dua Hari JK di Unhas, Rektor Prof. Jamaluddin Jompa Tidak Nongol, Pengamat: Sangat Aneh
Surat perintah penangkapan datang sehari setelah penyelidik PBB mengatakan pemindahan paksa dan deportasi anak-anak Ukraina ke daerah-daerah di bawah kendali Rusia merupakan kejahatan perang.
Para penyelidik mengatakan orang tua dan anak-anak telah berbicara tentang anak-anak yang diberi tahu oleh dinas sosial Rusia bahwa mereka akan ditempatkan di keluarga asuh atau diadopsi.
Juru Bicara Kremlin, Dmitry Peskov, menanggapi perintah penangkapan Vladimir Putin oleh ICC itu. Dmitry bilang, bahwa Rusia tidak mengakui yurisdiksi pengadilan pidana internasional itu.
“Rusia, seperti sejumlah negara lain, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan ini dan dari sudut pandang hukum, keputusan pengadilan ini batal,” kata juru bicara Kremlin Dmitry Peskov, dikutip dariĀ AFP, Sabtu (18/3/2023).
Mantan Presiden Rusia sekaligus sekutu dekat Putin, Dmitry Medvedev, membandingkan surat perintah itu dengan kertas toilet, sementara juru bicara Kementerian Luar Negeri Maria Zakharova mengatakan itu “tidak ada artinya” bagi Rusia.
Baik Rusia maupun Ukraina bukan anggota ICC, tetapi Kyiv telah menerima yurisdiksi pengadilan dan bekerja sama dengan kantor Khan.
Rusia membantah tuduhan kejahatan perang oleh pasukannya. Para ahli mengatakan kecil kemungkinannya akan menyerahkan tersangka.
Namun, hakim ICC menyatakan ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Putin memikul tanggung jawab pidana individu atas kejahatan yang disebutkan tersebut.
Sebelumnya, pada hari itu, Beijing dan Moskow mengumumkan bahwa Presiden China sekaligus sekutu strategis Rusia, Xi Jinping, akan berada di Rusia minggu depan untuk menandatangani perjanjian yang mengantarkan era baru hubungan.
Adapun, Amerika Serikat menuduh China mempertimbangkan pengiriman senjata untuk mendukung kampanye Rusia, klaim yang dibantah keras oleh Beijing. (roma)