Jubir Keren, Chaerul Syahab dan Tim Hukum Unggul, Muhammad Yunus, SH. (Foto ilustrasi menit)
Sama-sama mau tenang – Sisah hitungan jam pencoblosan, Tim Hukum Paslon Unggul (Harmil-Ilham) Muhammad Yunus, dan Jubir Hati Kita Keren, Chaerul Syahab, meminta Bawaslu profesional dalam menangani setiap temuan yang diduga pelanggaran di masa tenang.
menitindonesia, MAROS – Tim hukum Maros Unggul menanggapi video yang viral di media sosial terkait dugaan pelanggaran pada masa tenang pillkada yang diduga dilakukan oleh oknum salah satu tim Paslon peserta Pilkada Maros.
Sebelumnya dalam video singkat yang beredar menunjukkan tim pasangan Hati Kita Keren kedapatan oleh warga hendak membagikan masker dan operasional timnya jelang pencoblosan, di dusun Patrang Desa Baji Pamai, Kec. Cenrana, Senin (7/12/2020), kemarin.
Ketua Tim Hukum Paslon nomor urut 3, Harmil Mattotorang-Ilham Nadjamuddin (Maros Unggul), Muhammad Yunus, SH mengingatkan semua paslon, bahwa di masa tenang segala bentuk kampanye dan money politik tidak dibolehkan lagi.
“Seharusnya masa tenang kita mengikuti aturan yang berlaku untuk tidak melakukan perbuatan yang rawan melanggar dan mencederai demokrasi”, ucap Yunus.
Dia juga meminta Bawaslu Maros agar objektif menilai dan mengkaji apakah video dan barang bukti berupa masker dan amplop operasional tim termasuk salah satu bentuk pelanggaran atau bukan yang terjadi di masa tenang.
“Kami percaya Bawaslu bekerja profesional sesuai sumpahnya, karena masyarakat menaruh harapan yang tinggi kepada Bawaslu untuk menegakkan aturan yang berlaku”, ujar Yunus.
Pengacara jebolan Fakultas Hukum UMI inipun memberikan apresiasi kepada masyarakat Cenrana yang telah membantu Bawaslu dalam hal pengawasan di masa tenang.
“Kita berterimakasih jika ada warga yang masih peduli dan mau mengawal jalannya pesta demokrasi dari kemungkinan kecurangan”, tegas Yunus.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman ketika dikonfirmasi, menegaskan, bahwa Bawaslu maupun Panwas tidak mengenal istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) seperti yang beritakan beberapa media online.
“Istilah OTT tidak dikenal di Bawaslu yang ada hanya temuan dan laporan, tadi itu adalah temuan sekaligus ada yang melapor,” kata Sufirman, Senin (07/12), kemarin.
Sementara itu, Juru Bicara Hati Kita Keren juga mengingatkan, bahwa mengedarkan video untuk mengajak masyarakat memilih seperti video Ilham Nadjamuddin, yang berisi konten calon wakil bupati mengajak warga mencoblosnya di masa tenang, sudah merupakan pelanggaran pemilu.
Namun, Chaerul mengaku, Tim Hati Kita Keren menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu, apakah pelanggaran yang terang benderang itu diproses atau didiamkan saja. “Percayakan saja kepada Bawaslu, kami fokus berdoa semoga besok Hati Kita Keren menang secara bermartabat,” kata Chaerul. #nunu