menitindonesia, MAROS – Sembilan desa di Kabupaten Maros belum menerima pencairan Dana Desa tahap awal tahun 2025. Imbasnya, insentif kader Posyandu dan juga guru PAUD ikut tersendak.
Tidak cairnya Dana Desa itu disebabkan keterlambatan Pemerintah Desa melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Keuangan.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Idrus. Ia menjelaskan, syarat itu berupa Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDS).
“Syarat keduanya itu harus ada lampiran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di desanya. Dua syarat ini wajib ada karena diupload melalui aplikasi,” katanya, Senin (24/3/2025).
BACA JUGA:
Cairkan THR Untuk Pemerintah Desa, Chaidir Syam: Hanya Kita Satu-satunya di Sulsel!














