Cairkan THR Untuk Pemerintah Desa, Chaidir Syam: Hanya Kita Satu-satunya di Sulsel!

Bupati Maros, Chaidir Syam (ist)

menitindonesia, MAROS – Bupati Maros berkunjung ke kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memantau dan memastikan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pemerintah Desa dan perangkatnya berjalan dengan baik hari ini, Selasa (18/3/2025).
Pencairan THR bagi Pemerintah Desa ini, merupakan satu-satunya di Sulawesi Selatan dan yang pertama di Indonesia. Program ini bahkan sudah berjalan sejak tahun 2023 lalu di bawah kepemimpinan Chaidir Syam sebagai Bupati.
Chaidir Syam mengatakan, total anggaran yang digelontorkan untuk THR Kades dan perangkatnya, mencapai Rp 1,8 miliar, yang diperoleh dari Anggaran Dana Desa (ADD) dari Pemkab Maros.
“Alhamdulillah hari ini, saya berkunjung ke sini untuk bersama-sama dengan Kadis dan ketua Apdesi ingin memastikan proses pencairan THR berjalan dengan lancar dan betul-betul sampai. Iya kita satu-satunya di Sulsel ada begini,” kata Chaidir.

BACA JUGA:
Bupati Maros Gelar Sahur dan Nobar Penampilan Kadri di Aksi Indosiar

Lebih lanjut, Chaidir menjelaskan, pencairan THR itu diperuntukkan bagi seluruh desa yang jumlanya ada 80 Kepala Desa dan 80 Sekretaris desa. Termasuk, 693 orang perangkat desa, mulai dari Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi) hingga Kepala Dusun (Kadus).
bupati berkunjung ke DPMD
Bupati Maros, Chaidir Syam saat berkunjung di Kantor Dinas PMD untuk memastikan pencairan THR bagi para Kades dan perangkatnya.
Nominal THR yang didapatkan masing-masing jabatan berbeda-beda. Kepala Desa mendapatkan Rp 3,5 juta, sementara Sekdes mendapatkan Rp 2.250.000. Adapun seluruh perangkatnya mendapatkan Rp.2.050.000.
“Kita berharap, pencairan THR ini dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan Idul Fitri, bukan untuk kebutuhan lain,” ujar Chaidir.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD, Idrus menjelaskan, penetapan besaran nilai THR bagi Kades dan perangkatnya itu berdasarkan Peraturan Bupati Maros Nomor 131 Tahun 2022 tentang Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
“Dalam Perbup di atur THR diberikan sebesar 1 bulan gaji pokok kepala desa dan perangkat desa. Untuk Penghasilna Kades Gaji dan Tunjangan 6,1 Juta perbulan. Tapi yang dibayarkan hanya gaji pokok sebesar Rp 3,5 juta,” terangnya.
Salah satu kepala desa yang juga merupakan Sekretaris Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (ABDESI) Kabupaten Maros, Lenny Marlina, menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Maros atas pencairan THR ini.
Ia juga menyebut, pemberian THR bagi pemerintah desa ini merupakan tahun kedua secara berturut-turut dan hanya ada di Kabupaten Maros.
“Setahu saya, di Indonesia hanya ada Tiga kabupaten yang memberikan THR bagi kepala desa dan perangkatnya. Di Sulawesi Selatan, hanya Kabupaten Maros yang melakukannya. Sekali lagi, terima kasih,” Ucapnya.