Tertangkap Tangan Bawa Busur, Dua Remaja di Bawah Umur diamankan Polres Maros

Dua Remaja yang masih di bawah umur di amankan Polres Maros karena tertangkap tangan membawa busur. (Hasrul)
menitindonesia, MAROS – Dua remaja di Maros, Sulawesi Selatan yang masih di bawah umur berhasil diamankan Polisi usai tertangkap oleh warga membawa ketapel dan anak panah atau yang dikenal dengan busur.
Kedua Pelaku itu, kini menjalani pemeriksaan intensif di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Maros,  Ipda Fajar Alaraf menjelaskan, penangkapan kedua pelaku itu berawal dari adanya laporan pengrusakan sebuah mobil milik warga yang melintas di wilayah Turikale.
“Jadi awalnya itu ada peristiwa pengrusakan mobil oleh kelompok remaja. Nah setelah itu kami lakukan pengembangan dan kami mengamankan 29 kelompok remaja yang diduga terlibat,” katanya saat ditemui di Mapolres Maros, Senin (26/05/2025).

BACA JUGA: Polres Maros Gencarkan Operasi Premanisme Demi Keamanan dan Investasi

Dari 29 orang yang diamankan itu, kata dia, ada dua remaja yang sebelumnya ditangkap oleh warga di daerah Barambang dan sempat jadi bulan-bulanan karena tertangkap tangan membawa busur.
“Kedua remaja ini dibawa ke Polsek Tanralili. Namun karena masih di bawah umur, makanya dilimpahkan ke Polres,” sebutnya.
29 pelaku yang diamankan itu tersebar di tiga Polsek, yakni Tanralili, Mandai dan Turikale. Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya ada empat orang yang tetap ditahan. Selain yang membawa busur, dua remaja lainnya yang ditahan diduga sebagai pelaku pengrusakan mobil.
Fajar menyebut, remaja yang membawa busur itu, belum bisa disangkut pautkan dengan peristiwa pembusuran seorang remaja di Graha Maccopa. Pihaknya pun masih melakukan pendalaman.
“Kalau itu masih dalam penyelidikan,” singkatnya.