Pemkot Makassar Siapkan Pemilu RT/RW, Ada Program Baru Pengganti Lorong Wisata

Ilustrasi Pemilihan Umum RT/RW se Makassar. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kota Makassar dijadwalkan digelar pada November mendatang. Bagi warga yang merasa mampu memimpin lingkungan, momen ini bisa menjadi peluang emas.
Selain menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat, Ketua RT dan RW di Makassar juga menerima insentif bulanan yang nilainya mencapai jutaan rupiah. Berdasarkan data, besaran insentif RT/RW di Kota Makassar mencapai sekitar Rp1,2 juta per bulan, tergantung hasil penilaian kinerja.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, menjelaskan bahwa penilaian kinerja RT/RW mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Lainnya. Dalam aturan tersebut, terdapat sembilan indikator utama yang menjadi dasar penilaian.

BACA JUGA:
Wali Kota Makassar Jajaki Kerja Sama Pendidikan dengan Universitas Ummul Qura Mekkah

“Indikatornya mencakup program Lorong Wisata, Bank Sampah, Retribusi Sampah, PBB, Sombere and Smart City, Buku Administrasi RT/RW, Deteksi Dini Kerawanan Sosial, Data Penduduk Non Permanen, hingga Kerawanan Bencana,” jelas Zulkifly, Rabu (30/10/2025).
Namun, Zulkifly mengungkapkan bahwa indikator kinerja tersebut akan mengalami perubahan dalam perwali yang baru. Salah satu perubahan yang disiapkan adalah penghapusan program Lorong Wisata yang akan digantikan dengan program Urban Farming.
“Indikator kinerja diubah. Dulu ada Lorong Wisata, sekarang akan berubah. Itu nanti tertuang dalam perwali yang baru,” ujarnya.
Program Urban Farming sendiri menjadi salah satu program prioritas Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan masyarakat perkotaan.
Pada periode sebelumnya, Ketua RT dan RW yang memenuhi sembilan indikator kinerja tersebut berhak mendapatkan insentif penuh sebesar Rp1,2 juta per bulan. Penilaian dilakukan oleh lurah dan camat setiap bulan sebagai dasar pembayaran insentif.
Zulkifly menegaskan, besaran insentif untuk RT/RW sejauh ini belum berubah. “Untuk sementara belum ada pembahasan tambahan insentif. Sepertinya masih sama, sekitar Rp1,2 juta,” katanya.
Adapun syarat dan mekanisme pendaftaran calon Ketua RT/RW dapat dibaca melalui kanal Herald Sulsel pada edisi sebelumnya.