menitindonesia, MAKASSAR – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Sulawesi Selatan melarang sementara aktivitas senam massal di Taman Pakui, Jalan AP Pettarani, Makassar. Kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan kelestarian fungsi ekologis ruang terbuka hijau (RTH).
Plt Kepala Disperkimtan Sulsel, Nining Wahyuni, menegaskan bahwa larangan ini bukan bentuk pembatasan hak masyarakat, melainkan upaya menjaga keberlanjutan fungsi taman sebagai paru-paru kota dan ruang publik yang nyaman.
“Larangan ini bersifat sementara dan bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekologis serta ketertiban. Kami menerima laporan adanya aktivitas yang tidak terkendali hingga berpotensi merusak elemen taman,” ujar Nining, Rabu (4/6/2025).
BACA JUGA:
Pemprov Sulsel dan Pemkab Maros Masuk Nominasi TPKAD Award 2025













