Kepala BPOM RI Taruna Ikrar saat membuka SIGMA 2026 (Sinergi Intensifikasi Asistensi ReGulatori Terpadu) di Bandung, Senin (7/9/2026). Melalui forum ini, BPOM memperkuat kolaborasi dengan pelaku usaha farmasi guna membangun ketahanan kefarmasian nasional, mempercepat akses obat, serta memastikan produk yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan era baru pengawasan farmasi nasional. Ukuran keberhasilan regulator bukan lagi banyaknya sanksi yang dijatuhkan, melainkan kemampuan memastikan obat yang beredar aman, bermutu, berkhasiat, dan melindungi masyarakat dari risiko kesehatan.
menitindonesia, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengirimkan pesan tegas kepada industri farmasi nasional. Di tengah tantangan global yang semakin kompleks, regulator tidak ingin pengawasan dipersepsikan sebagai instrumen penghukuman. Sebaliknya, BPOM mendorong lahirnya budaya mutu yang kuat, transparan, dan berbasis risiko untuk memastikan setiap obat yang beredar benar-benar memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Pesan tersebut disampaikan Kepala BPOM Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., dalam rangkaian kegiatan SIGMA 2026 (Sinergi Intensifikasi Asistensi ReGulatori Terpadu), di Mercure Hortel, Bandung 7-11 September 2026. Forum yang mempertemukan regulator dan pelaku usaha farmasi guna memperkuat ketahanan kefarmasian nasional sekaligus menjamin akses masyarakat terhadap obat yang aman, bermutu, dan berkhasiat.
Bagi Taruna Ikrar, pelaku usaha bukan pihak yang harus selalu berhadapan dengan regulator. Industri farmasi merupakan mitra strategis negara dalam membangun ketahanan kesehatan nasional. Karena itu, BPOM terus berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat, kepastian berusaha, dan keberlanjutan industri farmasi nasional.
Di tengah gejolak rantai pasok global dan tantangan ketersediaan bahan baku obat, Indonesia membutuhkan industri farmasi yang tangguh, adaptif, dan memiliki daya saing tinggi. Untuk mendukung hal tersebut, BPOM terus memperkuat berbagai layanan regulatori, mulai dari percepatan registrasi obat berbasis risiko, penguatan sistem produksi dan distribusi yang baik, hingga integrasi pengawasan pasca pemasaran melalui sistem peringatan dini atau early warning system.
Kepercayaan dunia terhadap sistem regulatori Indonesia juga terus meningkat. Setelah memperoleh pengakuan WHO Listed Authority (WLA), BPOM kini menghadapi tantangan yang lebih besar untuk menerjemahkan pengakuan global tersebut menjadi kepercayaan global yang mampu meningkatkan daya saing industri farmasi nasional dan memperluas akses masyarakat terhadap obat berkualitas.
Dari Budaya Teguran Menuju Budaya Mutu
Dalam dialog bersama para pemilik perusahaan farmasi, Taruna Ikrar menegaskan bahwa pengawasan yang proporsional bukan berarti BPOM menurunkan standar mutu. Sebaliknya, setiap tindakan pengawasan harus disesuaikan dengan tingkat risiko dan dampaknya terhadap mutu obat serta keselamatan pasien.
Pendekatan ini menjadi fondasi perubahan besar dalam cara BPOM melakukan pengawasan. Temuan yang berdampak serius terhadap mutu produk dan keselamatan masyarakat akan mendapatkan respons yang cepat, kuat, dan tegas. Namun untuk temuan yang bersifat administratif dan terbukti tidak berdampak pada parameter mutu kritis, BPOM akan lebih mengedepankan pembinaan, ruang perbaikan, dan pencegahan pengulangan masalah.
Menurut Taruna Ikrar, pengawasan modern tidak lagi berorientasi pada pencarian kesalahan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap langkah regulator mampu memitigasi risiko dan memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Karena itu, komunikasi risiko antara regulator dan pelaku usaha harus berjalan terbuka, objektif, dan konstruktif.
BPOM juga mendorong seluruh industri farmasi menjadikan Quality Risk Management (QRM) sebagai bagian dari budaya organisasi. Setiap perusahaan diharapkan mampu melakukan identifikasi, evaluasi, pengendalian, dan mitigasi risiko secara mandiri sebelum masalah mutu berdampak pada produk yang beredar di masyarakat.
Lebih jauh, Taruna Ikrar menekankan bahwa tindakan korektif dan pencegahan (Corrective and Preventive Action/CAPA) tidak boleh berhenti pada penyelesaian temuan administratif. CAPA harus mampu menyentuh akar persoalan dan mencegah terulangnya masalah yang sama di masa mendatang.
Pada akhirnya, arah kebijakan yang dibangun BPOM bukanlah memperbanyak surat teguran atau sanksi administratif. Yang menjadi ukuran keberhasilan adalah terjaminnya mutu obat, terkendalinya risiko kesehatan, dan meningkatnya perlindungan masyarakat. Dalam paradigma baru yang diperkenalkan Taruna Ikrar, pengawasan yang efektif bukan pengawasan yang paling keras, melainkan pengawasan yang paling mampu memastikan masyarakat terlindungi sepenuhnya.