Bupati Maros, Chaidir Syam menyerahkan SK pengangkatan kepada para PPPK Maros. (Dok: Pemkab)
menitindonesia, MAROS – Sebanyak 171 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Senin, (14/07/2025).
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Maros, Chaidir Syam, di Lapangan Pallantikang. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni AB, menyebutkan bahwa ini merupakan penyerahan tahap pertama.
“Jumlah PPPK yang menerima SK hari ini terdiri dari 80 tenaga teknis, 41 tenaga guru, dan 50 tenaga kesehatan,” jelas Andi Sri Wahyuni.
Ia menegaskan bahwa selama masa kontrak, pegawai tidak diperkenankan mengajukan mutasi atau pindah tugas ke daerah lain.
“Jika ada yang mencoba-coba mengurus perpindahan, kami pastikan itu tidak akan diproses. Ketentuan ini harus dipatuhi,” ujarnya.
SK PPPK tersebut berlaku mulai 1 Agustus 2025 hingga 31 Juli 2027. Selama masa kerja, akan dilakukan evaluasi kinerja secara berkala. Ia juga mengingatkan bahwa PPPK tidak memiliki hak pensiun sebagaimana PNS, karena hingga kini belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam, dalam sambutannya meminta para PPPK yang baru diangkat agar tidak menurunkan semangat kerja.
“Waktu masih honorer rajin luar biasa, tapi setelah jadi PPPK malah mengendur. Ini tidak boleh terjadi. Justru setelah diangkat, semangat dan produktivitas harus lebih tinggi,” tegasnya.
Ia berharap seluruh tenaga PPPK dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung profesionalisme sebagai abdi negara.