Barang Bukti Narkotika yang berhasil disita oleh Polisi dari tangan pelaku. (ist)
menitindonesia, MAROS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros mengungkap peredaran sabu yang memanfaatkan media sosial Instagram. Seorang pria berinisial SL alias Sulaeman (32) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 51 gram.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Erwin, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 17.15 Wita.
Pelaku dibekuk saat menyimpan paket sabu di Jalan Poros Maros–Makassar, Lingkungan Tumalia, Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale.
Dari penggeledahan awal, polisi menemukan tujuh sachet sabu terbungkus lakban abu-abu di saku pelaku. Bukti percakapan transaksi narkoba di Instagram juga ditemukan di ponsel tersangka.
Berdasarkan keterangan SL, polisi melakukan penggeledahan di kamar kosnya di Kompleks BTN Hartaco, Kelurahan Sudiang Raya, Kota Makassar, dan menemukan satu sachet sabu ukuran sedang. Polisi kemudian menemukan tujuh sachet sabu lainnya di beberapa titik di Maros. Total barang bukti yang diamankan mencapai 51 gram.
Kasat Narkoba Polres Maros AKP Salehuddin mengatakan pelaku merupakan pengedar yang membeli sabu melalui Instagram, kemudian menjualnya kembali dengan sistem tempelan.
“Pelaku ditangkap saat menempel narkotika jenis sabu. Setelah digeledah, ditemukan lagi paket sabu di sakunya dan di kosnya. Total barang bukti 51 gram,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.