Kasasi Dikabulkan, Pemprov Sulsel Amankan Aset 52 Hektare di Makassar

Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan kemenangan hukum atas sengketa lahan seluas lebih dari 52 hektare di kawasan Perumahan Pemda Manggala, Kota Makassar, setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemprov Sulsel pada Maret 2025.
Putusan Mahkamah Agung tersebut menegaskan status kepemilikan lahan sebagai aset sah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar dan PDAM Kota Makassar.
Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, mengatakan putusan kasasi ini diharapkan menjadi akhir dari rangkaian panjang proses hukum atas lahan strategis tersebut.
“Kami berharap putusan ini menjadi akhir manis perjalanan perkara di tanah Manggala,” ujar Herwin di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (6/1/2026).

BACA JUGA:
812 Kelompok Tani Terima Bantuan Alsintan, Gubernur Sulsel Tekankan Transparansi Pengelolaan

Herwin menjelaskan, sengketa lahan tersebut bermula dari gugatan yang diajukan pada 2024 oleh Samla Dg Simba selaku ahli waris Dg Manappa. Dalam proses persidangan, muncul pula penggugat intervensi atas nama Hj Magdalena Dg Munnik.
Pada tingkat pengadilan pertama, Pemprov Sulsel dinyatakan menang. Namun, pada tingkat banding, gugatan intervensi dikabulkan dan penggugat dinyatakan sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Meski demikian, Pemprov Sulsel tetap menempuh upaya hukum lanjutan melalui kasasi sebagai bagian dari komitmen penyelamatan aset daerah dan perlindungan masyarakat yang bermukim di kawasan Perumahan Manggala.
“Upaya kasasi kami tempuh pada Maret 2025, dan berdasarkan informasi resmi melalui sistem e-Court MA, permohonan tersebut dikabulkan,” jelas Herwin.
Dengan putusan ini, lahan seluas lebih dari 52 hektare tersebut kembali berstatus sah sebagai aset Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan PDAM Kota Makassar.
Herwin menegaskan, Pemprov Sulsel tidak akan mentoleransi praktik mafia tanah dan akan terus konsisten dalam menjaga serta menyelamatkan aset milik daerah.
Saat ini, pemerintah daerah masih menunggu salinan resmi putusan MA sebagai dasar pengambilan langkah strategis lanjutan, termasuk penertiban aktivitas dan pengamanan lahan.
Putusan ini juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta membuka peluang pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan publik, seperti pengembangan perumahan, layanan air bersih, dan pembangunan kawasan yang tertib serta berkelanjutan.
Dalam penyampaian keterangan tersebut, Herwin didampingi Kepala Bidang Humas Pemprov Sulsel, Fitra.