menitindonesia, MAROS – DPRD Kabupaten Maros menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Sekretaris DPRD Maros, Kartono, mengatakan dari total 12 Ranperda tersebut, terdiri atas dua Ranperda lanjutan dan 10 Ranperda baru.
Dua Ranperda lanjutan itu yakni Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah serta Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Maros.
Sementara itu, 10 Ranperda baru mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2025, hingga APBD Tahun Anggaran 2027.
“Ada juga Ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan cagar budaya, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat,” kata Kartono, Kamis (8/1/2026).
Selain itu, DPRD Maros juga memasukkan Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan serta perubahan kedua Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Termasuk perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bantimurung Kabupaten Maros,” katanya.
Ranperda lainnya yakni perubahan kedua Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah serta Ranperda pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Ketua DPRD Maros, Muh. Gemilang Pagessa, menegaskan seluruh Ranperda yang masuk Propemperda 2026 menjadi prioritas pembahasan DPRD.
“Minggu ini kami akan menggelar rapat bersama dinas-dinas terkait untuk segera membahas Ranperda tersebut,” ujarnya.