MK Tolak Gugatan Batas Usia Calon Kepala Desa, Syarat 25 Tahun Tetap Berlaku

FOTO: Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra saat memimpin sidang sengketa Pilkada di MK. (ist)
menitindonesia, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil terkait batas usia calon kepala desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa tidak dapat diterima. Dengan putusan tersebut, ketentuan usia minimal 25 tahun bagi calon kepala desa tetap berlaku.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 259/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Jumat (30/1/2026).
Permohonan uji materi diajukan oleh Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri. Keduanya menggugat konstitusionalitas Pasal 33 ayat (1) huruf e UU Desa yang mengatur batas usia minimal 25 tahun bagi calon kepala desa.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, secara formil permohonan telah disusun sesuai ketentuan. Namun, Mahkamah menilai rumusan petitum para Pemohon bermasalah karena disusun secara kumulatif dan saling bertentangan.
“Dalam petitum angka 2, para Pemohon meminta agar Pasal 33 huruf e UU 3/2024 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara keseluruhan. Namun pada petitum angka 3, mereka justru memohon pemaknaan bersyarat terhadap norma yang sama,” ujar Saldi.

BACA JUGA:
Mahkamah Konstitusi Lanjutkan 13 Sengketa Pilkada ke Tahap Pembuktian

Menurut Mahkamah, permohonan yang pada satu sisi meminta norma dibatalkan, namun pada sisi lain meminta norma tersebut tetap berlaku dengan pemaknaan tertentu, tidak dapat dikabulkan secara bersamaan.
“Mahkamah tidak mungkin mengabulkan petitum yang saling bertentangan atau kontradiktif,” tegasnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyatakan amar putusan perkara Nomor 259/PUU-XXIII/2025 adalah permohonan tidak dapat diterima.
Sebelumnya, para Pemohon berpendapat bahwa syarat usia minimal 25 tahun bagi calon kepala desa tidak memiliki dasar ilmiah yang rasional. Mereka menilai naskah akademik UU Desa tidak menunjukkan korelasi antara batas usia tersebut dengan kemampuan seseorang memimpin pemerintahan desa.
Para Pemohon juga merujuk Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) harus didasarkan pada kajian rasional dan berbasis data. Menurut mereka, pembatasan usia tersebut bersifat asumtif dan tidak didukung bukti empiris.
Sebagai perbandingan, Pemohon menyinggung praktik di Thailand, di mana kepala desa berusia 21 tahun dinilai mampu memimpin dan membawa kemajuan bagi wilayahnya.
Namun, dengan putusan MK ini, ketentuan usia minimal 25 tahun bagi calon kepala desa sebagaimana diatur dalam UU Desa tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan.