Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat menyerahkan LKPD ke BPK. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali mencatatkan langkah progresif dalam tata kelola keuangan daerah.
Di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham, Pemkot Makassar menjadi yang pertama di Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulsel.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Munafri kepada Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, di Kantor BPK Sulsel, Kamis (26/3/2026).
Langkah ini menandai komitmen Pemkot Makassar dalam menghadirkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
“Ini bentuk pertanggungjawaban kami atas penggunaan anggaran yang bersumber dari masyarakat,” ujar Munafri.
Ia menegaskan, setiap penggunaan anggaran diarahkan untuk program yang berdampak langsung bagi masyarakat, baik pembangunan infrastruktur maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Penyerahan LKPD lebih awal dari batas waktu 31 Maret ini juga menjadi sinyal kuat keseriusan pemerintah kota dalam menjaga akuntabilitas.
“Kami sengaja percepat agar proses audit bisa segera berjalan sebelum dipertanggungjawabkan ke DPRD,” jelasnya.
Munafri berharap, laporan tersebut dapat memberikan gambaran utuh terkait efektivitas penggunaan anggaran, sekaligus memastikan tidak ada pemborosan.
Ia juga menargetkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, mengapresiasi langkah cepat Pemkot Makassar.
“Secara aturan, batas akhir 31 Maret. Makassar sudah menyerahkan 26 Maret dan menjadi yang pertama dari 25 entitas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, BPK memiliki waktu dua bulan untuk melakukan pemeriksaan sejak laporan diterima.
Proses audit akan mengacu pada empat indikator utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap regulasi, kecukupan catatan laporan keuangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Kalau tidak WTP berarti ada masalah dalam pengelolaan keuangan,” tegasnya.
BPK pun meminta seluruh jajaran Pemkot Makassar kooperatif selama proses audit berlangsung, terutama dalam penyediaan data dan informasi.
Dengan langkah ini, Pemkot Makassar menegaskan komitmennya terhadap reformasi birokrasi yang tidak hanya sebatas wacana, tetapi diwujudkan melalui kinerja nyata dan terukur.