Menko Airlangga dalam konferensi pers tentang Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko dan Antisipasi Dinamika Global, Selasa (31/3).
menitindonesia, JAKARTA — Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN), mulai Rabu (1/4/2026).
Dalam kebijakan tersebut, ASN di instansi pusat maupun daerah diwajibkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat.
Langkah ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja nasional menuju sistem yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kebijakan ini diambil sebagai respons atas dinamika global sekaligus upaya menekan konsumsi energi dan mobilitas.
“Pemerintah mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Aturan teknis akan dituangkan melalui Surat Edaran Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri.
Selain WFH, pemerintah juga melakukan langkah efisiensi lain, termasuk memangkas penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik.
ASN juga didorong beralih ke transportasi publik.
“Penggunaan kendaraan dinas dikurangi dan transportasi publik dimaksimalkan,” jelas Airlangga.
Efisiensi juga menyasar perjalanan dinas, dengan target pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.
Pemerintah daerah juga diminta memperluas pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor sebagai bagian dari penghematan energi.
Kebijakan serupa turut didorong untuk sektor swasta melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan, dengan penyesuaian sesuai karakter masing-masing sektor.
Meski demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH.
Layanan publik dan sektor strategis seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, industri, energi, transportasi, hingga keuangan tetap bekerja normal.
Sementara itu, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah tetap berlangsung tatap muka lima hari dalam sepekan.
Pemerintah menargetkan kebijakan ini mampu memberikan dampak signifikan terhadap penghematan.
Potensi efisiensi anggaran negara diperkirakan mencapai Rp6,2 triliun, sementara penghematan BBM masyarakat bisa menyentuh Rp59 triliun.
Kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk mendukung langkah ini melalui gaya hidup hemat energi dan penggunaan transportasi publik.