“Setiap tahun ada wacana program, tapi realisasinya tidak ada,” ujarnya.
Kasrudi juga menyoroti kinerja DLH yang dinilai belum maksimal di lapangan.
Bahkan, ia mengindikasikan kemungkinan adanya persoalan dalam penempatan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kami tidak melihat action di lapangan. Bisa jadi pemilihan kepala dinasnya tidak tepat,” katanya.
Kondisi TPA Antang, lanjutnya, justru semakin memburuk.
Penumpukan sampah memicu berbagai persoalan baru, mulai dari dampak lingkungan, kemacetan akibat antrean truk, hingga munculnya titik pembuangan baru.
“Sampah menumpuk, menyebabkan kemacetan. Dibuka jalur baru, malah menambah masalah,” ungkapnya.
Ia menilai, janji politik pemerintah kota yang menjadikan persoalan sampah sebagai prioritas seharusnya sudah mulai terlihat setelah satu tahun masa pemerintahan berjalan.
“Ini sudah satu tahun, tapi belum ada perubahan,” tegasnya.
Sebagai solusi, DPRD mendorong pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai langkah strategis jangka panjang.
Menurutnya, teknologi tersebut mampu mengurangi volume sampah secara signifikan.
“Kapasitasnya bisa sampai 2.000–3.000 ton per hari, sementara produksi sampah Makassar sekitar 1.100 ton,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya langkah cepat seperti pemilahan sampah sebelum masuk ke TPA.
Kasrudi mendesak Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk turun langsung menangani persoalan tersebut agar tidak memicu gejolak di masyarakat.
“Wali kota harus hadir. Jangan sampai masalah ini terus berulang,” katanya.
Di sisi lain, Pemkot Makassar mengklaim telah melakukan sejumlah upaya penanganan.
Salah satunya dengan mengalokasikan anggaran Rp10,6 miliar pada 2026 untuk pembangunan jalan akses menuju TPA Tamangapa guna mengurai kemacetan truk sampah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Makassar, Zuhaelsi Zubir, menyebut proyek tersebut menjadi bagian dari program prioritas.
“Ini penting untuk memperlancar mobilitas armada sampah keluar masuk TPA,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan penataan pedestrian di sekitar kawasan TPA dengan anggaran Rp12,65 miliar.
Namun, DPRD menilai langkah tersebut belum cukup menjawab akar persoalan pengelolaan sampah di Kota Makassar.