menitindonesia, MAKASSAR – Larangan kegiatan perpisahan siswa di luar sekolah yang diterbitkan Pemerintah Kota Makassar belum berjalan efektif. Sejumlah sekolah dilaporkan masih menggelar kegiatan serupa dengan dalih halal bihalal.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melalui Komisi D pun angkat suara. Mereka mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar tidak lagi hanya mengeluarkan imbauan, tetapi segera menjatuhkan sanksi tegas bagi sekolah yang melanggar.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menegaskan pelanggaran masih ditemukan di lapangan meski larangan telah berulang kali disampaikan melalui surat edaran.
“Faktanya masih banyak sekolah yang tidak patuh. Ini menandakan surat edaran belum dijalankan secara maksimal,” ujar Ari, Kamis (23/4/2026).
Ia menilai praktik ini bukan hal baru. Setiap tahun, pola yang sama terus berulang, mulai dari pungutan untuk sewa tempat, konsumsi hingga transportasi yang akhirnya membebani orang tua siswa.
“Ini jelas memberatkan orang tua dan tidak boleh terus dibiarkan,” tegasnya.
Ari mengingatkan, tanpa penegakan sanksi, aturan hanya akan menjadi formalitas semata. Ia bahkan menyindir kondisi tersebut sebagai preseden buruk dalam tata kelola pendidikan.
“Kalau masih ada yang melanggar, kepala sekolahnya harus disanksi. Jangan sampai aturan pemerintah hanya jadi pembungkus kacang,” katanya.
Komisi D DPRD Makassar memastikan akan segera memanggil pihak Disdik untuk meminta penjelasan sekaligus mendorong langkah konkret dalam penegakan aturan.
“Kami akan panggil Disdik. Harus ada tindakan nyata dan efek jera, bukan sekadar edaran tanpa konsekuensi,” pungkasnya.