menitindonesia, MAKASSAR – Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan toko minuman beralkohol (minol), Sabtu (25/4/2026) malam. Hasilnya, pelaku usaha dinilai kooperatif, namun tetap akan dipanggil untuk rapat dengar pendapat (RDP).
Ketua Komisi B DPRD Makassar Ismail mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, khususnya terkait pajak daerah dan perizinan.
“Dari hasil pengecekan, semua kooperatif. Tapi kami tetap akan memanggil mereka dalam RDP untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujarnya.
Sidak dilakukan bersama tim gabungan yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, serta Dinas Perdagangan. Operasi ini juga merespons laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penjualan minuman beralkohol.
BACA JUGA:
DPRD Makassar Geram, Larangan Perpisahan Sekolah Masih Dilanggar














