Pemprov Sulsel Kunci Predikat Informatif, 53 Data Publik Resmi Dibuka ke Masyarakat

Sekda Prov Sulsel, Jufri Rahman saat menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026.
menitindonesia, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Penetapan tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Sulsel selaku Atasan PPID, Jufri Rahman, di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (30/4/2026).
Dalam dokumen tersebut, Pemprov Sulsel menetapkan sedikitnya 53 kategori informasi publik yang wajib dibuka kepada masyarakat. Sementara itu, 49 informasi lainnya ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan setelah melalui uji konsekuensi.
Penetapan ini bertepatan dengan momentum lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jufri menegaskan, keterbukaan informasi menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

BACA JUGA:
Raih Tagana Award 2026, Pemprov Sulsel Dinilai Paling Konsisten Tangani Bencana

“Kita harus memberikan akses yang mudah kepada publik terkait kebijakan dan proses pengambilan keputusan. PPID di setiap OPD wajib memahami dan mengimplementasikan aturan ini secara efektif,” ujarnya.
Menurutnya, penetapan DIP dan DIK bertujuan menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan informasi yang bersifat sensitif.
“Informasi harus terbuka dan bermanfaat, tetapi tetap memperhatikan aspek keamanan dan kerahasiaan,” katanya.
Pemprov Sulsel sendiri sebelumnya meraih predikat “informatif” dari Komisi Informasi Pusat selama tiga tahun berturut-turut. Capaian ini menjadi tolok ukur untuk mempertahankan kinerja keterbukaan informasi ke depan.
“Ini bukan capaian mudah. Harus dijaga dengan komitmen dan konsistensi seluruh perangkat daerah,” tegas Jufri.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Sulsel, Muhammad Salim Basmin, menjelaskan bahwa proses penetapan DIK dilakukan secara selektif.
Dari 209 usulan informasi yang diajukan oleh OPD, hanya 49 yang dinyatakan layak dikecualikan sesuai ketentuan.
“Pelayanan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penyajian informasi yang mudah diakses dan dipahami, guna memperkuat kepercayaan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan kebijakan.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat praktik good governance di Sulawesi Selatan, sekaligus memastikan kebijakan publik berjalan transparan, akuntabel, dan inklusif.