Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin saat memberikan tanggapan dari pandangan fraksi di Paripurna DPRD Makassar. (ist)
menitindonesia, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin membuka peluang untuk mengevaluasi ketentuan denda administratif hingga Rp1,5 juta yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Makassar yang meminta besaran sanksi dalam rancangan aturan tersebut dikaji kembali agar tidak membebani masyarakat.
Munafri menegaskan bahwa Ranperda Perhubungan saat ini masih berada pada tahap pembahasan sehingga seluruh masukan, termasuk terkait nominal denda, masih dapat dibicarakan bersama antara pemerintah dan DPRD.
“Namanya juga rancangan yang akan dibicarakan. Kalau nantinya terjadi kesepakatan, tentu angka-angka itu tidak ditentukan begitu saja, pasti ada dasar-dasar penentuan yang akan dikomunikasikan,” kata Munafri, Kamis (11/6/2026).
Wali kota yang akrab disapa Appi itu mengatakan setiap ketentuan yang nantinya dimuat dalam peraturan daerah harus lahir melalui pembahasan yang matang dan mempertimbangkan berbagai aspek.
Menurutnya, komunikasi intensif antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci untuk menghasilkan regulasi yang tepat sasaran sekaligus tidak memberatkan masyarakat.
“Nah, dari hasil komunikasi itulah kita menjalin pembahasan secara intens untuk mencari solusi yang terbaik,” ujarnya.
Appi menegaskan kondisi sosial dan kemampuan ekonomi masyarakat akan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan besaran sanksi administratif tersebut.
Karena itu, pemerintah tidak akan menetapkan aturan tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap warga.
“Nanti dilihat juga kondisi masyarakat. Ada banyak sekali faktor yang menjadi pertimbangan sehingga akhirnya itu bisa menjadi sebuah peraturan daerah,” tuturnya.
Ia menambahkan, setelah Perda disahkan nantinya masih akan ada Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur aspek teknis pelaksanaannya. Dengan demikian, ruang untuk menyerap aspirasi masyarakat maupun DPRD masih terbuka selama proses penyusunan berlangsung.
“Kita mendengarkan masukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga peraturan-peraturan itu memang menjadi rambu-rambu buat masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Fraksi PKB DPRD Makassar meminta agar ketentuan denda administratif dalam Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan ditinjau secara cermat. Dalam Pasal 32, denda yang diatur berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.
PKB menilai kebijakan yang menyangkut sanksi finansial harus mempertimbangkan aspek kepatutan dan kemampuan masyarakat karena berpotensi menjadi beban baru jika tidak dirumuskan secara proporsional.
Meski mendapat sejumlah catatan dari DPRD, Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan diproyeksikan menjadi salah satu instrumen penting dalam penataan sistem transportasi Kota Makassar, mulai dari pengaturan lalu lintas, angkutan umum, perparkiran, hingga penguatan konektivitas antarmoda yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik.